Keberlakuan Hukum Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia pada Perbankan di Indonesia

Authors

  • Widya Marthauli Handayani

DOI:

https://doi.org/10.30999/jph.v2i2.1013

Abstract

Pada tahun 2014 Pemerintah Indonesia mencabut Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 digantikan dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 yang kini berlaku. Perubahan undang-undang tersebut membawa perubahan yang fundamental. Di mana Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menyatakan bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai obyek jaminan fidusia. Dengan demikian, Pemerintah mengakui hak cipta sebagai salah satu benda yang dapat dijadikan sebagai jaminan utang. Berhubung pengaturan pelaksanaan mengenai benda bergerak tidak berwujud sebagai objek jaminan di Indonesia belum terbit maka diperlukan penelitian yang bersifat elaboratif ini demi pembaharuan hukum jaminan kebendaan di masa depan. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi positif bagi pemerintah sebelum aturan pelaksanaan mengenai jaminan kebendaan dengan objek Hak Cipta diterbitkan. Penelitian ini mengunakan analisis yuridis normatif dengan rumusan masalah: Pertama, bagaimana pengkualifikasian Hak Cipta untuk dapat dijaminkan sebagai Jaminan Fidusia?; Kedua, bagaimana eksekusi Jaminan Fidusia berupa Hak Cipta apabila terjadi ingkar janji (wanprestatie)? Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna karya intelektual (hak cipta) sebagai jaminan utang 

References

C. Ria Budiningsih, Pengertian Pokok dan Sejarah Hak Kekayaan Intelektual: Diktat Perkuliahan HKI Universitas Katolik Parahyangan (tidak dipublikasikan)

D.Y.Witanto, Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan

Konsumen, Aspek Perikatan, Pendaftaran, Dan Eksekusi, CV Mandar Maju, Bandung, 2015

Earl Naumann, Creating Customer Value: The Path To Sustainable Competitive Advantage, Framsida, Thomson Executive Press, 1995

J. Satrio, Hukum Jaminan Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2002

Johannes Ibrahim, Cross Collateral & Cross Default Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah, Bandung:Refika Aditama, 2004

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986

T. Gilarso, Pengantar Ekonomi Makro, Edisi Revisi 70, Kanisius, Jakarta, 2003

Bernadette Waluyo, Jaminan Fidusia UU Nomor 42 Tahun 1999, Jurnal Pro Justitia Tahun XVIII Nomor 3 Juli 2000,

Besar, Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia, Oktober 2015,

H t t p : / / B u s i n e s s - L a w. B i n u s. Ac.Id/2015/10/08/Hak-Cipta-

Sebagai-Objek-Jaminan-Fidusia/, diunduh pukul 11.17 WIB tanggal 3

Januari 2019

IPOS: The Intllectual Property Office of Singapore, https:// www.ipos.gov.sg/ Joni Emrizon, “Kode Etik dan Permasalahan Hukum Jasa Penilai Dalam Kegiatan Bisnis di Indonesia”, Jurnal Manajemen dan

Bisnis Sriwijaya, Vol. 3, No. 5, Juni 2005

Ovia Merista, Hak Cipta Sebagai Obyek Jaminan Fidusia Ditinjau Dari

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia,

Makalah Rio F. Najoan, “Kajian Hukum tentang Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia”, Jurnal Lex et Societatis, Vol. IV, No. 7, Juli 2016

Sri Mulyani, “Konstruksi Konsep Hak Atas Merek Dalam Sistem Hukum Jaminan Fidusia Sebagai Upaya Mendukung Pembangunan Ekonomi, hasil

penelitian hibah bersaing”, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945

(UNTAG), Semarang, 2013

Trias Palupi Kurnianingrum, “Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit Perbankan (Intellectual Property As Banking Credit Guarantee)”,

NEGARA HUKUM: Vol. 8, No. 1, Juni 2017

Widiyanti Dwi Maynarni, “Hak Atas Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan

Hutang”, Majalah Jendela Informasi Hukum di Bidang Perdagangan, Biro

Hukum Sekretariat Jenderal, Edisi April 2014, hlm. 25

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 9/6/ PBI/2007 tentang Perubahan Kedua Atas PBI No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian

Published

2020-11-10