Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum Ditinjau Dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum

Authors

  • Aliani Fauziyah
  • Lilis Ratnaningsih
  • Yuyut Prayuti

DOI:

https://doi.org/10.30999/jph.v1i2.1003

Abstract

Perempuan seringkali menghadapi rintangan dalam meraih pemenuhan haknya yang disebabkan oleh adanya relasi kuasa dan overkriminalisasi atas dasar jenis kelamin dan gender. Dalam perkembangannya isu mengenai perlakuan diskriminatif, stereotip gender dan overkriminalisasi terhadap perempuan dalam sistem peradilan semakin marak, walaupun telah terdapat jaminan hukum yang melindungi perempuan, tetapi pada kenyataannya, perempuan jarang sekali mendapatkan kesetaraan dihadapan hukum, dan akses terhadap keadilan bagi perempuan merupakan suatu hal yang sukar didapatkan. Tujuan dari penelitian ini yaitu, untuk mengetahui dan menganalisa bentuk dan implementasi  perlindungan hukum bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum ditinjau dari PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan  berhadapan dengan Hukum dan untuk mengetahui juga menganalisa hambatan dalam mengimplentasikan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dan mengetahui upaya apa yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan dari implementasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif spesifikasi deskriptif analitis, yang menggunakan data sekunder (penelitian kepustakaan). Data yang telah diperoleh,dikumpulkan, diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Indonesia melalui perangkat hukum yang ada salah satunya yaitu PERMA Nomor 3 Tahun 2017 telah memberikan perlindungan hukum bagi perempuan berhadapan dengan hukum tetapi belum dapat terimplementasi dengan baik dikarenakan adanya hambatan yang terjadi di lapangan dan terkadang aparat penegak hukum sendiri yang tidak menerapkan peraturan terkait perlindungan hukum bagi perempuan itu sebagaimana mestinya. Perlu adanya pembaharuan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara eksplisit terkait perlindungan hukum bagi perempuan dan dilakukan upaya untuk mengatasi hambatan yang ada dengan cara sosialisasi yang komprehensif dan berkelanjutan mengenai implementasinya disertai dengan pengawasan dan evaluasi, jangan sampai PERMA ini hanya menjadi pedoman manis tanpa implementasi karena semakin perempuan mengalami diskriminasi dan/atau stereotip negatif maka akan semakin terbatas akses perempuan terhadap keadilan dan diperlukan pemahaman yang sama antar lembaga aparat penegak hukum untuk menjamin kesetaraan gender tersebut terlaksana di setiap tahap proses penyelesaian perkara. 

References

Abdul Wahid Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban

Kekerasan Seksual, Bandung: PT. Refika Aditama, 2001.

Bhasin, Kamla & Khan, Nighat Said, Persoalan Pokok Mengenai Feminisme Dan Relevansinya, terjemahan S. Herlina Jakarta: Gramedia

Pustaka, 1995.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan,

Bandung: PT. Refika Aditama. 2012.

Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta:

Pustaka Pelajar, 2008.

Mosse Julia Cleves, Gender dan Pembangunan. Yogyakarta:

Pustaka Pelajar. 1996.

Niken Savitri, HAM Perempuan Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap

KUHP, Jakarta: Refika Aditama, 2008.

Nugroho Riant. Gender dan Strategi Pengarus-Utamaannya di Indonesia.

Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2008.

Published

2020-10-27