Tinjauan Yuridis Mengenai Akun Media Sosial yang Melakukan Endorsement Judi Online (Online Gambling) Dihubungkan Dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Authors

  • Ahmad M. Ridwan
  • Elis Herlina

DOI:

https://doi.org/10.30999/jph.v1i2.1001

Abstract

Di Indonesia angka statistik menunjukan jumlah laporan polisi yang dibuat oleh masyarakat mengenai kejahatan siber dalam lima tahun terakhir perjudian mendapatkan laporan sebanyak 116 kasus. Jika melakukan penelusuran di media sosial Instagram, terdapat 838 ribu unggahan yang berkaitan dengan perjudian online dengan menggunakan kata kunci #judionline. Perkembangan perjudian online ini tidak terlepas dari peran beberapa publik figur yang ikut melakukan endorsement judi online. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
akibat hukum yang ditimbulkan bagi Akun Media Sosial yang Melakukan Endorsement Judi Online (Online Gambling) dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan mengetahui kendala-kendala yang dihadapi penegak hukum dalam pemberantasannya. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif, yang dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian adalah bahwa akibat hukum yang ditimbulkan dalam melakukan endorsement judi online adalah dapat dijerat dengan pasal 27 ayat (2) undangundang informasi dan transaksi eletronik karena dalam undang-undang tersebut mencakup seluruh perbuatan yang berkaitan dengan perjudian online termasuk melakukan endorsement. Kendala yang dihadapi penegak hukum yaitu: terbatasnya personel unit Cyber Crime di kepolisian maupun penyidik di Kementrian Komunikasi dan Informatika, penggunaan identitas virtual yang dapat dirahasiakan dan tidak merujuk pada identitas dikehidupan nyata dan juga terdapat kekurangan pada undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Agar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat segera direvisi agar menjadi jawaban bagi kebutuhan masyarakat terhadap hukum sehingga hukum yang ada bersifat responsif terhadap perkembangan dimasyarakat.

Published

2020-10-27