Tinjauan Yuridis Terhadap Konsumen Travel Jasa Perjalanan Pada Kecelakaan Darat Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tertang Perlidungan Konsumen

Authors

  • Deden Okta Irawan Pandu Negara

DOI:

https://doi.org/10.30999/jph.v1i2.1000

Abstract

Tidak adanya bentuk kepastian dan perlindungan hukum terhadap konsumen travel jasa perjalanan yang mengalami kecelakaan darat atau risiko buruk dalam perjalanan darat adalah tidak sejalan dengan Tujuan Hukum, secara, aspek hukum yang terkait yaitu tentang standar pelayanan minimal Pasal 141 ayat (1) UU LLAJ, Adapun permasalahan yang penulis batasi adalah dalam hal perjanjian angkutan perjalanan darat yang dibuktikan dengan tiket perjalanan (Prima Facie), yaitu : Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap Konsumen yang mengalami Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan menurut Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen? Dan Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban hukum travel jasa perjalanan yang mengalami kecelakaan lalu lintas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen? Dan Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ilmiah ini bersifat yuridis normatif, yaitu lebih menitik beratkan pada penggunaan data sekunder yang berupabahan hukum primer, sekunder, dan tersier, penelitian dispesifikasikan pada objek permasalahan, Tahapan Penelitian yaitu dengan mempelajari Undang-undang ,literatur, makalah, jurnal hukum,dan artikel internet, dan penelitian lapangan dengan cara observasi mengenai subjek yang diteliti di kantor travel perjalanan, data dianalisis dengan cara yuridis kualitatif. Bentuk Perlindungan Hukum Konsumen yang mengalami kecelakaan Lalu dinilai tidak memberikan azas manfaat aspek kecelakaan perlindungan konsumen telah bergeser menjadi suatu perbuatan melawan hukum perdata, menurut Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengarahkan pada adanya unsur kerugian korban dan atau konsumen penumpang travel angkutan darat, unsur kerugian yang melekat pada diri konsumen dan atau korban, memiliki suatu akibat hukum, yaitu beban pertanggungjawaban Jasa raharja dan pemilik PO Travel angkutan darat,disarankan perjanjian ticketing, prima factie merupakan justifikasi, seharusnya diajukan lebih mudah Pertimbangan hakim harusnya mengacu pada penafsiran sociological jurisprudence, yaitu berkaca dari rumitnya birokrasi sistem penggantian santunan kecelakaan lalu lintas. 

References

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen,

Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2004

E. Saefullah, Hukum Industri, Sinar Jaya, Jakarta, 2002.

Nindyo Pramono, Hukum Komersil, Pusat Penerbitan UT, Jakarta, 2003, cet. 1.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2004.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1985.

Peraturan Menteri Keuangan No. 16/ PMK.010/2017 Tentang Besar

Santunan Dan Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu Lintas dan

angkutan Jalan Peraturan Menteri Keuangan No 74 /PMK.010/2007 Tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /SEOJK.05/2017

Tentang Penetapan Traif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha

Asuransi Harta Benda Dan Asuraqnsi Kendaraan Bermotor Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

Published

2020-10-27