Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Perspektif Etiologi Kriminal

Authors

  • Wawan Muhwan Hariri UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Moh. Mahbub UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Dewi Sulastri UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v12i2.2739

Keywords:

kekerasan sekesual, etiologi, kriminal

Abstract

This research is motivated by the increasing acts of sexual violence that occur in several areas of West Java. The research method used in this research is descriptive analytical research with a normative juridical approach and combined with an empirical approach, to obtain more accurate information. This study aims to examine the factors behind a person committing acts of sexual violence (rape) based on the study of criminal etiology. The results of the study indicate that there are several dominant factors that influence why someone commits sexual violence, including internal factors (a person's character) and external factors (the environment in which they live) and a combination of both factors. In addition, it was found that other forms of sexual violence committed include penetrating the victim's body (rape), attempting rape, forcing the victim to perform sexual acts (oral sex or body penetration of the perpetrator) and touching the victim's sexual parts, and finally sexual harassment. Protection given to victims of sexual violence as regulated in Law Number 13 of 2006 jo. 31 of 2014 as a basic guideline, besides that, assistance and legal assistance are also provided to oversee the existing law enforcement process.

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya tindakan kekerasan seksual yang terjadi di beberapa wilayah Jawa Barat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan dipadukan dengan pendekatan empiris, untuk lebih mendapatkan  informasi yang lebih akurat. Penelitian ini bertujuan untuk menkaji faktor-faktor yang melatar¬belakangi seseorang melakukan perbuatan tindakan kekerasan seksual (perkosaan) berdasarkan telaah etiologi kriminal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberpa faktor dominan yang mempeangaruhi kenapa seseorang melakukan kekerasan seksual, diantaranya karena faktor internal (watak seseorang) dan eksternal (lingkungan tempat tinggal) dan faktor gabungan dari kedua faktor yang ada. Selain itu diketemukan bahwa bentuk-bentuk tindakan kekerasan seksual yang dilakukan diantaranya penetrasi tubuh korban (pemerkosaan), mencoba perkosaan, memaksa korban melakukan tindakan seksual (oral seks atau penetrasi tubuh pelaku) dan menyentuh bagian seksual korban, dan terkahir adalah pelecahan seksual. Perlindungan yang diberikan kepada korban kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006  jo. 31 Tahun 2014 sebagai pedoman dasar, selain itu juga diberikan pendampingan dan  Bantuan hukum untuk mengawal proses penegakan hukum yang ada.

References

A. Wahidan dan M Irfan.Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan. Refika Aditama, Jakarta,2011, hlm, 25

Asrianto Zainal, “Kejahatan Kesusilaan dan Pelecahan Seksual ditinjau dari kebijakan hukum Pidana” Jurnal Al-‘Adl, vol. 7 No. 1 Januari 2014, hlm. 138-153

Data Laporan Kepolisian Polrestabes Bandung 2012-2014 tentang Tindak Pidana Pemerkosaan

Ende Hasbi Nassaruddin. 2015. Kriminologi. Bandung: Pustaka Setia, hlm. 45

http://rajawaligarudapancasila.blogspot.com/2011/04/memahami-konsep-penegakan-hukum-sebuah. html. (diunduh pukul. 19.03 2/02/2014)

https//aizawaangela020791.blogspot.in/2011/01/penegakan-hukum.html?m=1(diakses 08/01/ 2014 pukul 14.45)

https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2832/ kemen-pppa-berikan-pendampingan-dan-pemulihan-terhadap-59-anak-korban-kekerasan-seksual-di-kabupaten-sukabumi

Koentjoro, dalam http://koentjoro-psy.staff.ugm.ac.id/wp-content/uploads/ Kriminologi2. pdf

Maslihah, S. (2006). Kekerasan terhadap anak: model transisional dan dampak jangka panjang. . edukid:Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini. , I (1), 25-33.

Mudzakkir, dalam Disertasi “Posisi Hukum Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana”,. Universitas Indonesia, Jakarta, 2001

Nurini Aprilianda, “Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif, Jurnal Arena Hukum, Volume 10 Nomor 2 Agustus 2017, Hlm. 209-332

Ruby Hadiarty Johny, “Tindak Pidana Kekerasan Tehadap Perempuan (Studi Etiologi Kriminal di Wilayah hukum Polres Banyumas)” Jurnal Dinamika Hukum, volume 11 Nomor 2 Mei 2011, hlm. 214-229

Soerjono Soekanto, “Pengantar Penelitian Hukum”, UI Press, Jakarta, 2010, hlm 10

W.A. Bonger, 1982, Pengantar tentang Kriminologi, Jakarta, PT. Pembangunan, hlm. 19-20

Wahju Muljono, Pengantar Teori Kriminologi, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2012, hlm. 97

Wahyu Muljono, 2012, Pengantar Teori Kriminologi, Pustaka Yustitia, Yogyakarta;

Wawancara bersama Staf Bagian Penangan Konseling Perempuan dan Anak P2TP2A Kota Tasikmalaya.

Additional Files

Published

09-09-2022

How to Cite

Hariri, W. M., Mahbub, M., & Sulastri, D. (2022). Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Perspektif Etiologi Kriminal. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 12(2), 87–98. https://doi.org/10.30999/mjn.v12i2.2739

Citation Check