Peranan Hukum terhadap Faktor yang Mempengaruhi Permintaan Tenaga Kerja dan Rata-rata Upah/ Buruh/Karyawan/Pegawai Menurut Provinsi dan Lapangan Pekerjaan Utama di 5 Sektor, 2022.”

Authors

  • Pierre Abraham Universitas Krisnadwipayana, Indonesia
  • Yunita Sugiastuti Universitas Krisnadwipayana, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v12i2.2696

Keywords:

Peranan hokum, factor mempengaruhi, tenaga kerja, lapangan pekerjaan utama

Abstract

Bahwa mengelola ekonomi negara yang kompleks tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat objek tertentu atau hanya pada saat-saat yang sangat terbatas setelah tindakan politik diambil. Dengan kata lain, ketika menetapkan kebijakan atau keputusan, diperlukan alat atau indikator untuk memastikan bahwa tindakan tidak menyimpang dari kenyataan. Seiring dengan sumber daya alam, modal dan teknologi, tenaga kerja merupakan salah satu faktor produksi yang paling penting. Secara umum, istilah tenaga kerja menunjukkan seseorang yang dapat bekerja untuk menghasilkan barang atau jasa dan memiliki nilai ekonomi yang berguna dalam kaitannya dengan kebutuhan masyarakat. Permasalahan yang penulis angkat dalam tesis ini adalah Apa saja faktor yang mempengaruhi permintaan tenaga kerja di Indonesia? Bagaimana peranan hukum terhadap tenaga kerja dan rata-rata upah? Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Hukum memainkan peran yang sangat sentral dalam keberhasilan pembangunan ekonomi negara, terutama sebagai penyedia keamanan perusahaan dan investasi. Di negara-negara berkembang, legislasi memainkan peran penting dalam menciptakan peluang bagi pembangunan ekonomi. Terbentuknya pemerintahan yang demokratis dan penggunaan hukum sebagai alat dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan secara menyeluruh akan mengantarkan negara ini menuju masyarakat sejahtera yang diinginkannya. Agar hukum dapat tetap mendukung perekonomian negara, ia juga harus beradaptasi dengan berbagai perubahan kehidupan ekonomi

References

Achmad Ali. (2015). Menguak Tabir Hukum (Edisi Kedu). Prenadamedia Group.

Arfida BR. (2003). Ekonomi Sumber Daya Manusia. Ghalia Indonesia.

Mohamad Subekti. (2007). Pengaruh Upah, Nilai Produksi, Nilai Investasi Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja pada Industri Kecil Genteng di Kabupaten Banjarnegara. Universitas Negeri Semarang.

Munir Fuady & Nurhadi. (2003). Dinamika teori hukum (Nurhadi (ed.)). Ghalia Indonesia.

Payaman J. Simanjuntak. (1985). Pengantar ekonomi sumber daya manusia. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Sonny Sumarsono. (2003). Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia dan Ketenagakerjaan. Graha Ilmu.

Sudarsono dkk. (1988). Ekonomi Sumber Daya Manusia. Krunia Jakarta.

Walter Nicholson. (1995). Teori mikroekonomi: prinsip dasar dan perluasan. Binarupa Aksara.

Widarjono, A. (2018). Ekonometrika pengantar dan aplikasinya disertai panduan eviews (Edisi 5). UPP STIM YKPN Yogyakarta.

Published

08-09-2022

How to Cite

Abraham, P., & Sugiastuti, Y. (2022). Peranan Hukum terhadap Faktor yang Mempengaruhi Permintaan Tenaga Kerja dan Rata-rata Upah/ Buruh/Karyawan/Pegawai Menurut Provinsi dan Lapangan Pekerjaan Utama di 5 Sektor, 2022.”. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 12(2), 47–57. https://doi.org/10.30999/mjn.v12i2.2696

Citation Check