Analisis Penyebaran Informasi Hoax melalui Media Sosial di Kalangan Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.30999/mjn.v13i2.2676Keywords:
Penyebaran informasi, Hoax dan Media SosialAbstract
Jurnal ini ditulis dengan judul Analisis Penyebaran Informasi Hoax Melalui Media Sosial Di Kalangan Masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui pengaturan hukum di Indonesia terkait penyebaran hoax serta upaya yang dapat dilakukan terkait penyebaran informasi hoax dalam media sosial yang sering terjadi dikalangan masyarakat Sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas tentang bentuk-bentuk penyebaran informasi hoax yang di lakukan melalui media sosial dalam lingkungan masyarakat serta upaya yang dapat dilakukan. Metode penelitian yang di gunakan dalam penulisan ini adalah deskriptif kualitatif. Penyebaran informasi hoax dapat diartikan bahwa informasi yang diperoleh tersebut dibuat-buat atau direkayasa untuk menutupi informasi yang sebenarnya ada pada masyarakat. Dengan kata lain, hoax diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang seolah-olah meyakinkan masyarakat akan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya dan dengan adanya Media sosial yang merupakan sebuah sarana untuk bersosialisasi satu sama lain yang dapat dilakukan secara daring sehingga memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu.
References
A. Buku
Nasrullah, R. (2015). Media sosial: Perspektif komunikasi, budaya, dan sosioteknologi. Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2016, 2017.
Sudirman,Arifin. 2009. Membangun Keamanan Regional di Asean dalam Menanggulangi Terorisme. Jakarta: Erlangga.
Nurudin. 2012. Pengantar Komunikasi Massa. Jakarta : Rajawali Pers.
Rochimah, T. H. ,2011,. Gerakan Literasi Media: Melindungi Anak - Anak dari Gempuran Pengaruh Media. In D. Herlina, Gerakan Literasi Media Indonesia (pp. 18 -36). Yogyakarta:
Juditha, C. (2018). Interaksi Komunikasi Hoax di Media Sosial serta Antisipasinya. Jurnal Pekomas, 3(1), 31- 44. http://dx.doi.org/10.30818/jpkm.2018.2030104.
B. Internet
Rumah Sinema. Pratama, A. B. ,2016, Ada 800 Ribu Situs Penyebar Hoax di Indonesia. CNN Indonesia. Retrieved fromhttp://www.cnnindonesia.com/teknologi/20161229170130-185-182956/ada-800-ribu-situs-penyebar-hoax-di-indonesia/.
Bandura, A. (1977). Self-efficacy: Toward a unifying theory of behavioral change. Psychological Review. https://doi.org/10.1037/0033-295X.84.2.191
McLeod, S. A. (2010). Attribution Theory.http://www.simplypsychology.org/attribution-theory.html
C. Jurnal
Judiasih, Sony Dewi. 2018. Model Perjanjian Kawin yang Dibuat Setelah Perkawinan. Masalah-Masalah Hukum. Vol 47, No,3: 253-267.
Chumairoh, H. (2020). Ancaman Berita Bohong ditengah Pandemi Covid 19. Jurnal Vox Populi, 3(1), 22-30.
Umar, Ahmad Rizky Mardhatillah. 2010. “Melacak Akar Radikalisme Islam di Indonesia” dalam Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Volume 14, Nomor 2, November 2010 (169-186) Issn 1410-4946.
D. Peraturan dan Keputusan
Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentangPencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme