KAJIAN YURIDIS CYBERBULLYING TERHADAP ANAK SECARA ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK

Authors

  • Rifqi Ferdiansyah Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, Indonesia
  • Eko Wahyudi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v13i2.2640

Keywords:

Cyberbullying, Perlindungan Anak, Media Sosial

Abstract

Risiko terjadinya tindak pidana cyberbullying di media sosial yang dapat dialami anak-anak semakin besar. Hal ini menimbulkan permasalahan karena dapat mempengaruhi tidak terpenuhinya hak dan kewajibannya. Penelitian ini bertujuan untuk menggali apakah pengaturan cyberbullying terhadap anak dalam layanan media elektronik sudah sesuai dengan UU ITE dan UU Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan sebagai acuan dalam berperilaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada UU ITE dan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terdapat hukuman sanksi kepada pelaku cyberbullying, akan tetapi tindak pidana cyberbullying masih terjadi. Sanksi yang diberikan kepada pelaku cyberbullying yang pada umumnya pelaku masih di bawah umur, maka hukuman yang diberikan pun tidak terlalu keras dan memberikan efek jera oleh karena masih mempertimbangkan ketentuan terkait anak yang masih di bawah umur. Hal demikian merupakan kelonggaran hukum dan menjadikan perlindungan hukum terhadap anak belum terwujud dengan baik.

Author Biographies

Rifqi Ferdiansyah, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

Fakultas Hukum

Eko Wahyudi, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Dosen Fakultas Hukum

References

A. Buku

Aminudin, Karyanti. 2019. Cyberbullying dan Body Shaming. Yogyakarta: K-Media.

Effendi, Jonaedi & Rijadi, Prasetijo. 2022. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Edisi Kedua. Jakarta: Kencana.

Gunawan, Budi, Barito Mulyo. 2021. Medsos Di Antara Dua Kutub Sisi Baiknya Luar Biasa, Sisi Buruknya Bisa Membuat Binasa. Jakarta: Rayyana Komunkasindo.

Gunawan, Fahmi, dkk. 2018. Religion Society Dan Social Media. Sleman: Deepublish.

Kadarudin. 2020. Cerdas Bermedia Sosial Dari Kacamata Hukum. Semarang: Pilar Nusantara.

Paujiah, Juita. 2023. Etika Dan Filsafat Komunikasi Dalam Realitas Sosial. Jakarta: PT Mahakarya Citra Utama Group.

B. Jurnal

Oetary, Yana, Rufinus Hotmaulana Hutauruk. 2021. Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Dalam Aspek Perundungan Dunia Maya (Cyberbullying): Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia, Vol. 4 No. 3: 1049.

Sutrisno. 2022. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Bullying di Media Sosial Sebagai Dampak Perkembangan Teknologi Informasi, Vol. 5, No. 2: 183.

S. Ika Dewi S. & R. 2020., Anita Pristiani. Anak Korban Tindak Pidana Perundungan (Cyberbullying) di Media Sosial. Jurnal Kajian Ilmiah, Vol. 20, No. 2: 126.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Published

21-09-2023

How to Cite

Ferdiansyah, R., & Wahyudi, E. (2023). KAJIAN YURIDIS CYBERBULLYING TERHADAP ANAK SECARA ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 13(2), 20–27. https://doi.org/10.30999/mjn.v13i2.2640

Citation Check