AKIBAT HUKUM BAGI ANAK HASIL PERKAWINAN KEWARGANEGARAAN CAMPURAN YANG TIDAK DICATATKAN

Authors

  • Delfika Intania Rosadi
  • Dini Mulia Mutmainah
  • Nikolas Andika Simbolon Universitas Negeri Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v13i2.2638

Keywords:

Hak Waris, Anak, Perkawinan Campuran, kewarganegaraan

Abstract

Hukum yang berlaku terhadap perkawinan kewarganegaraan campuran dapat dilihat berdasarkan prinsip - prinsip Hukum Perdata Internasional Indonesia meliputi asas lex loci celebrationis, kewaganegaraan atau tempat tinggal bersama, dimana perkawinan itu dilangsungkan, dimana suami dan istri menjadi warga negara setelah perkawinan atau tempat tinggal suami dan istri tersebut. Namun untuk perkawinan campuran yang tidak dicatat menurut aturan yang berlaku, tidak menghilangkan hak waris anak, terutama dari ayahnya selama ada pengakuan dengan akta otentik. Tidak dicatatnya perkawinan bukan berarti perkawinan menjadi batal tetapi hanya belum diakui sehingga hak waris terhadap anak tidak diperoleh sebagaimana mestinya. Putusan.Mahkamah.Konstitusi.Nomor.46/PUU-VIII/2010 adalah terobosan hukum yang terbaru dimana anak di luar perkawinan dari perkawinan yang tidak tercatat masih memiliki hak keperdataan dari kedua orangtuanya.

 

 

References

Anisah, N. (2018). Pelaksanaan Perkawinan Campuran Dalam Tinjauan Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia (Studi Kasus Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara Tahun 2016) (Doctoral dissertation, UNISNU JEPARA).

Fauzi, R. (2018). Perkawinan Campuran Dan Dampak Terhadap Kewarganegaraan Dan Status Anak Menurut Undang-Undang Di Indonesia. Soumatera Law Review, Volume 1 Nomor 1

Haryadi, S. N., & Septarina, M. (2023). Tinjauan Yuridis Pernikahan Dini Dan Upaya Perlindungan Anak Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial, Volume 1 Nomor 1.

Irvan, M., Warman, K., & Arnetti, S. (2019). Proses Peralihan Hak Milik atas Tanah Karena Pewarisan dalam Perkawinan Campuran. Lambung mangkurat law journal, Volume 4 Nomor 2

Laurensius Arliman S. (2018). Perkawinan Antar Negara Di Indonesia Berdasarkan Hukum Perdata Internasional. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana, Volume 39 Nomor 3

Lubis, M. S. Y. (2022). Buku Ajar Hukum Perdata Internasional (Vol. 1). Medan : umsu press.

Paparang, R. (2022). Status Hukum Perkawinan Beda Kewarganegaraan Yang Dilangsungkan di Luar Negeri. LEX ADMINISTRATUM, Volume 10 Nomor 3

Scolastika, S., Theodora, G., Nadina, O., & Ningrum, T. P. (2020). Perkawinan Campuran, Pencatatan Keabsahan Pencatatan Perkawinan diluar Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Kertha Wicaksana, Volume 14 Nomor 2

Wahyuni, S. (2017). Nikah Beda Agama: Kenapa ke Luar Negeri?. Tangerang : Pustaka Alvabet.

Waluyo, B. (2020). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Volume 2 Nomor 1.

Wicaksono, S. (2019). Hak Waris Anak dalam Perkawinan Campuran. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Volume 2 Nomor 1

Published

21-09-2023

How to Cite

Rosadi, D. I., Mutmainah, D. M., & Simbolon, N. A. (2023). AKIBAT HUKUM BAGI ANAK HASIL PERKAWINAN KEWARGANEGARAAN CAMPURAN YANG TIDAK DICATATKAN. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 13(2), 10–19. https://doi.org/10.30999/mjn.v13i2.2638

Citation Check

Most read articles by the same author(s)