PERWUJUDAN KEMANFAATAN HUKUM DALAM PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN LUAR BIASA

Authors

  • Hafidz Amrullah Dzaky Nugroho Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, Indonesia
  • Anajeng Esri Edhi Mahanani Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v13i1.2590

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Korupsi, Extra Ordinary Crime, Kemanfaatan hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim didalam Putusan
Nomor 10/pid.sus-tpk/2021/PT.DKI. ditinjau dari teori kemanfaaatan hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan tersebut belum sesuai dengan teori kemanfaatan hukum, mengingat penegakan hukumnya yang tidak tegas terhadap korupsi yang merupakan suatu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), terlebih terdakwanya merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya dapat dihukum lebih berat. Seharusnya diutamakannya upaya pemberantasan masalah korupsi di Indonesia, mengingat dampak korupsi sangat menyeluruh dalam kehidupan masyaraakat bernegara.

Author Biographies

Hafidz Amrullah Dzaky Nugroho, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

Fakultas Hukum

Anajeng Esri Edhi Mahanani, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

Fakultas Hukum

References

Alkostar, Artidjo. 2017. Korupsi & Pembuktian Terbalik Dari Perspektif Kebijakan Legislasi dan Hak Asasi Manusia. Kencana. Jakarta.

Atmadja, Anantawikrama Tungga. 2019. Sosiologi Korupsi: Kajian Multiperspektif, Integralistik, dan Pencegahannya. Kencana. Jakarta.

Bachtiar. 2021. Mendesain Penelitian Hukum. Deepublish. Yogyakarta.

Chazawi, Adami. 2022. Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia. Media Nusa Creative. Malang.

Djohansjah. 2008. Reformasi Mahkamah Agung Menuju Independensi Kekuasaan Kehakiman. Kesaint Blanc. Jakarta.

Fajar, Mukti. & Achmad, Yulianto. 2017. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Kasiyanto, Agus. 2018. Teori dan Praktik Sistem Peradilan Tipikor Terpadi di Indonesia. Kencana. Jakarta.

Sinaga, Dahlan. 2015. Kemandirian dan Kebebasan Hakim Memutus Perkara Pidana dalam Negara Hukum Pancasila Suatu Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Nusa Media, Bandung.

Suadi, Amran. 2018. Sosiologi Hukum: Penegakan, Realitas dan Nilai Moralitas Hukum. Kencana. Jakarta.

Sudarmanto, Eko. dkk. 2020. Pendidikan Anti Korupsi Berani Jujur. Yayasan Kita Menulis. Medan.

Sunarso, Siswanto. 2022. Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. Sinar Grafika. Jakarta.

Waluyo, Bambang. 2022. Penegakan Hukum di Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.

Wibowo, Agus. dkk. 2022. Pengetahuan Dasar Antikorupsi dan Integritas. Media Sains Indonesia. Bandung.

Published

18-05-2023

How to Cite

Nugroho, H. A. D., & Mahanani, A. E. E. (2023). PERWUJUDAN KEMANFAATAN HUKUM DALAM PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN LUAR BIASA. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 13(1), 17–23. https://doi.org/10.30999/mjn.v13i1.2590

Citation Check