UPAYA PREVENTIF OLEH BANK DALAM MENCEGAH NASABAH WANPRESTASI ATAS KREDIT RUMAH

Authors

  • Evelyn Novi Pandini Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, Indonesia
  • Sri Maharani Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v13i1.2581

Keywords:

Home Ownership Credit, Default, Legal Effectiveness

Abstract

Produk layanan bank salah satunya ialah Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Produk tersebut dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi nasabahnya dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal. Dalam realitanya ditemukan bahwa nasabah produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mengalami wanprestasi dalam pelaksanaanya. Tujuan penelitian ini ialah untuk menggali mengenai perwujuda upaya preventif oleh pihak bank dalam mencegah nasabah wanprestasi atas kredit rumah. Metode penelitian yang digunakan berjenis penelitian hukum empiris, dengan pendekatan kualitatif. Studi lapangan dilakukan di Bank Central Asia (BCA) Cabang Surabaya. Hasil penelitian didapati bahwa upaya preventif oleh Bank BCA Surabaya sebagai pencegahan terjadinya waprestasi telah dilakukan dengan menegakkan prinsip 5C, yang meliputi modal, watak, jaminan, dan perekonomian debitur. Selain itu pihak bank juga menegakkan prinsip kehati-hatian. Wanprestasi yang tetap terjadi menunjukkan bahwa efektivitas hukum dengan ini belum terwujud dengan maksimal

Author Biographies

Evelyn Novi Pandini, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

Fakultas Hukum

Sri Maharani, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

Fakultas Hukum

References

Balperik, Lamhot Togu. Bahmid. Pratiwi, Irda. “Pengaturan Hukum Perjanjian serta Akibat Hukum dari Kredit Rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR)”. Jurnal Tectum, Vol. 1, No. 1. 2019.

Efendi, Jonaedi. & Rijadi, Prasetijo. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta. Prenada Media. 2022.

Febrianti, Andi Aulia. 2021. “Perlindungan Hukum Nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR)”. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol. 5, No. 4. 2021.

Kurniawan, Shidqi A. M. & Suhermi. “Kredit Macet dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah”. Zaaken: Journal of Civil and Business Law. Vol. 3. No. 3. 2022.

Putri, Eriska Ajeng A. Nuraina, Elva. Yusdita, Elana Era. “Upaya Pencegahan dan Penanganan Kredit Macet Ditinjau dari Persepsi Nasabah”. JRAP (Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan), Vol. 7, No. 2. 2020.

Situmeang, Ampuan. Dkk. Dinamika Hukum dalam Paradigma Das Sollen da Das Sein. Malang. Intelegensia Media. 2020.

Zales, Rabina. “Tinjauan Hukum Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Indonesia”. Kumpulan Karya Ilmiah Mahasiswa Fakultas Sosial Sains, Vol. 1, No. 1. 2019.

Published

18-05-2023

How to Cite

Pandini, E. N., & Maharani, S. (2023). UPAYA PREVENTIF OLEH BANK DALAM MENCEGAH NASABAH WANPRESTASI ATAS KREDIT RUMAH. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 13(1), 1–7. https://doi.org/10.30999/mjn.v13i1.2581

Citation Check