Implementasi Restorative Justice sebagai Penegakan Hukum oleh Pihak Kejaksaan pada Tindak Pidana Penggelapan

Authors

  • Tsania Manzil Assolich Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, Indonesia
  • Adhitya Widya Kartika Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v12i2.2540

Abstract

Restorative justice merupakan perwujudan penegakan hukum dengan melindungi kepentingan hukum korban, pelaku, masyarakat dan kepentingan hukum lainnya yang mengutamakan nilai keadilan, kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum dimasyarakat. Restorative justice tidak berfokus pada sanksi pidana, namun lebih berfokus pada pemenuhan hak korban sekaligus masyaarakat akibat tindakan pelaku. Kejaksaan sebagai penegak hukum melekat wewenang untuk dapat melaksanakan restorative justice dengan melakukan penghentian penuntutan terhadap perkara yang tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, atau ditutup demi hukum sebagaimana Pasal 140 Ayat (2)a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tujuan penelitian ini ialah untuk menggali implementasi restorative justice oleh pihak kejaksaan dengan menghentikan penuntutan dalam perkara tindak pidana penggelapan, hingga pada akhirnya dapat memperhatikan sisi efektivitas hukumnya. Metode penelitian ini ialah menggunakan tipe penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan kualitatif. Studi lapangan dilakukan di Kejaksaan Negeri Mojokerto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi restorative justice pada Kejaksaan Negeri Mojokerto telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait mekanismenya, namun masih ditemukan adanya faktor penghambat dari sisi internal maupun eksternal yang berujung ditolaknya restorative justice tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa efektivitas hukum belum terwujud dengan baik dalam implementasinya, yang mana dapat berdampak pada nilai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi pelaku maupun korban. Penerapan restorative justice dengan ini perlu dimaksimalkan.

Author Biographies

Tsania Manzil Assolich, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

Fakultas Hukum

Adhitya Widya Kartika, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

Fakultas Hukum

References

Aprita, Serlika. 2021. Sosiologi Hukum. Jakarta: Kencana.

Ali, Mahrus. 2022. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Ali, Zainuddin. 2021. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Arief. Hanafi & Ambarsari, Ningrum. 2018. “Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam

Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”. Al’Adl, 10 (2). Doi: http://dx.doi.org/10.31602/aladl.v10i2.1362

Azhar, Ahmad Faizal. 2019. “Penerapan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice),

dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 4 (2).

Doi: http://dx.doi.org/10.24235/mahkamah.v4i2.4936

A., Iklimah Dinda Indiyani. 2021. “Penerapan Restorative Justice sebagai Inovasi Penyelesaian

Kasus Tindak Pidana Ringan”. IDJ, 2 (2). Doi: https://doi.org/10.19184/idj.v2i2.25842

Chazawi, Adami. 2021. Kejahatan terhadap Harta Benda. Malang: Media Nusa Creative.

Djulaeka & Rahayu, Devi. 2020. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, Surabaya: Scopindo

Media Pustaka.

Irmawanti, Noveria Devy & Arief, Barda Nawawi. 2021. “Urgensi Tujuan dan Pedoman

Pemidanaan dalam Rangka Pembaharuan Sistem”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3

(2). Doi: https://doi.org/10.14710/jphi.v3i2.217-227

Kadarudin. 2021. Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal). Semarang:

Formaci.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), Pengertian

Lembaga Kejaksaan, https://jampidum.kejaksaan.go.id/pages/pengertian-kejaksaan , diakses

pada 27 Oktober 2022 pukul 00.24 WIB.

Kristanto, Andri. 2022. “Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif”. Lex Renaissance, 7 (1). Doi:

https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss1.art14

Lesmana, CSA Teddy. 2020. Integrasi Media Penal dalam Pembaharuan Sistem Peradilan

Pidana Indonesia, Banyumas: Pena Persada.

Nugroho, Sigit Sapto. 2019.Sukma Hukum Keadilan Berhati Nurani. Ponorogo: Uwais Inspirasi

Indonesia.

Pohan, Husein. dkk. 2022. “Penyelesaian Tindak Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice

yang Dilakukan oleh Kejaksaan (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Medan”. Locus: Jurnal

Konsep Ilmu Hukum. 2 (1).

Qamar, Nurul & Rezah, Farah Syah. 2020. Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non

Doktrinal. Makassar: Social Politic Genius (SIGn).

Ramadhan, Muhammad Syahri dkk. 2021. Sosiologi Hukum, Bandung: Media Sains Indonesia.

Riani. 2022. Kota Mojokerto Jadi Satu-Satunya Daerah di jatim yang Memiliki rumah RJ

disetiap Keluruhan, Gemmamedia: Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto: 2022,

https://gemamedia.mojokertokota.go.id/berita/13648/2022/03/kota-mojokerto-jadi-satu-satunya-daerah-di-jatim-yang-memiliki-rumah-rj-di-setiap-kelurahan, diakses pada tanggal 17

Januari 2023 pukul 15.37 WIB.

Rifa’i, Achmad. 2020. Menggapai Keadilan dengan Hukum Progresif: Sebuah Upaya

Menyempurnakan Putusan Hakim pada Keadilan. sMakassar: Nas Media Pustaka.

Riyanto, Tiar Adi. 2021. “Fungsionalisasi Prinsip Dominus Litis dalam Penegakan Hukum

Pidana di Indonesia”. Lex Renaissan, 6 (3). Doi: https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss3.art4

Rondonuwu, P. M. 2023. Teori Hukum: dari Eksistensi ke Rekonstruksi. Depok: Rajagrafindo

Persada.

Roseffendi. 2018. “Hubungan Korelatif Hukum dan Masyarakat Ditinjau dari Perspektif

Sosiologi Hukum”. Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, 3 (2). Doi:

http://dx.doi.org/10.29300/imr.v3i2.2151

Rukajat, Ajat. 2018. Pendekatan Penelitian Kualitatif (Qualitative Research Approach).

Yogyakarta: Deepublish.

Sambas, Nandang & Andrisari, Dian. 2021. Kriminologi: Perspektif Hukum Pidana. Jakarta:

Sinar Grafika.

Santika, Gita. 2021. “Peran Kejaksaan Mewujudkan Keadilan Restoratif sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan”. Progresif:Jurnal Hukum, 16 (1). Doi:https://doi.org/10.33019/progresif.v16i1.1898

Sarbini, Ilyas. Sukirman. Ma’arij, Aman. 2020. “Restorative Justice sebagai Alternatif

Penyelesaian Perkara Pidana”. Jurnal Fundamental, 9 (1). Doi:https://doi.org/10.34304/fundamental.v1i1.19

Suadi, Amran. 2018. Sosiologi Hukum: Penegakan, Realitas dan Nilai Moralitas Hukum.

Jakarta: Kencana.

Sumartini, Siti. Nurwahyuni. Kholik, Saeful. 2022. “Kedudukan Hukum dalam Perspektif Negara

Hukum Modern”. Jurnal Suara Hukum. 4 (1). Doi: https://doi.org/10.26740/jsh.v4n1.p224-242

Suyanto. 2022. Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris, dan

Gabungan. Gresik: Unigres Press.

Wahyu, Usep. 2022. Problematika Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung: Tataletak Pustaka

Prima.

Published

29-04-2023

How to Cite

Assolich, T. M., & Kartika, A. W. (2023). Implementasi Restorative Justice sebagai Penegakan Hukum oleh Pihak Kejaksaan pada Tindak Pidana Penggelapan. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 12(2), 17–31. https://doi.org/10.30999/mjn.v12i2.2540

Citation Check