IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Authors

  • Luthfi Gama Albarik Universitas Bandar Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v12i2.2454

Keywords:

Peraturan Pemerintah, Disiplin, Pegawai Negeri Sipil

Abstract

Unsur pegawai negeri Roda penggerak dalam mesin pemerintahan negara harus berputar guna memenuhi amanatnya serta menjaga kehormatan dan nama baik negara di mata warganya. Pegawai negeri yang dapat diandalkan, beretika, dan kompeten memiliki keterampilan dan motivasi untuk memperbaiki masalah mendasar yang menghalangi mereka untuk melakukan yang terbaik. Disiplin tempat kerja, termasuk kepatuhan yang ketat terhadap peraturan dan prosedur, kemauan untuk mengambil tanggung jawab, dan produktivitas yang tinggi adalah semua bidang yang perlu diperkuat. Peran PNS sangat menentukan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berjalan dan mewujudkan cita-cita pembangunan nasional yang luhur.

References

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Abdurrahmat Fathoni, 2009. Organisasi dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Rineka Cipta, Jakarta

Anggalana, “Implementasi Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah”, Nomor 2, Volume 1, 2022.

Asri, “Disiplin Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Banyuasin,” Jurnal Ilmiah Bina Manajemen Volume 1, no. 1, 2018.

Gusti Lanang Rakayoga.”Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ditinjau dari aspek Hukum Kepegawaian di Indonesia”, Nomor 5, Volume 2, 2014.

Lolly Martini Martief,MT, 2020. Manajemen Kinerja ASN Tantangan dan upaya kedepan, BPSDM Kementerian PUPR. Jakarta.

Pandipa, A.K. “Pentingnya Disiplin Kerja Terhadap Peningkatan Efektifitas

Kerja Pegawai pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Poso”, Volume 10, Nomor 1, 2018.

Ridwan, 2021. Sebanyak 1759 PNS dijatuhi hukuman disiplin pada TA 2017, https://www.bkn.go.id, Diakses pada tanggal 3 Desember 2021 pukul 23.00 WiB.

Slamet Wiyono, 2013 “Pengaruh Pelatihan, Disiplin, dan Motivasi terhadap Kinerja Pegawai Kantor Ragional I Badan Kepegawaian Daerah (BKN), Kanreg 1 BKN Yogyakarta.

Sri Hartini, Setiajeng Kadarsih dan Tedi Sudrajat, 2014, HukumKepegawaian di Indonesia, Cetakanketiga, SinarGrafik, Jakarta.

Undang-Undang Dan Pedoman

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Published

29-04-2023

How to Cite

Albarik, L. G. (2023). IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 12(2), 39–46. https://doi.org/10.30999/mjn.v12i2.2454

Citation Check