Upaya Polri Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Authors

  • Dwi Putra Pratiesya Wibisono Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v12i1.2062

Keywords:

Tindak Pidana, Pencurian, Kekerasan

Abstract

Tindak pencurian dengan kekerasan dewasa ini semakin meningkat maka daripada itu diperlukan penanganan yang cepat dan cepat sehingga dapat meminimalisirnya oleh Polri. Permasalahan pokok yang diteliti dalam penelitian ini dibatasi sebagai berikut: (1) Bagaimana tindakan Polri dalam menangani tindak pidana pencurian dengan kekerasaan saat ini berdasarkan hukum positif di Indonesia?; (2) Bagaimana tindakan Polri dalam menangani tindak pidana pencurian dengan kekerasaan dimasa yang akan datang/ideal berdasarkan hukum yang dicita-dicitakan di Indonesia?. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat kualitatif karena data penelitiannya merupakan data sekunder yang merupakan uraian kata-kata. Pendekatan penelitian yang dapat dilakukan terhadap sebuah penelitian normatif kualitatif ada beberapa macam, khusus untuk penelitian tesis ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian adalah : (1) Semakin canggihnya modus operandi maupun peralatan kejahatan menjadikan Polri harus berupaya dan mampu menentukan langkah-langkah apa yang harus dikerjakan untuk menghadapi ancaman, tantangan, dan gangguan-gangguan keamanan tersebut, maka Polri harus dapat meminimalisir tindak pidana pencurian dengan kekerasan karena pencurian dengan kekerasan dianggap sebagai suatu perbuatan tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai perampasan dengan pengambilan barang orang lain secara paksa. Guna pengungkapan perkara dilakukan melalui proses kegiatan penyidikan yang dilakukan secara profesional, proporsional, efektif dan efesien, maka penggerak, pengatur dan pengendali penyidikan dalam pengungkapan perkara pidana dilaksanakan oleh para Kanit dan Kasat Reskrim untuk seluruh satuan yang di dasarkan pada kemampuan manajerial dan kemampuan tehnis dan taktis penyidikan; (2) Untuk peran/tindakan Polri dalam menangani Tindak pidana pencurian dengan kekerasaan dapat terlihat bahwa tindakan Kepolisian dalam menangani Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan di masa yang akan datang adalah disamping mempertahankan protapnya (Progam Tetap) yaitu Patroli, Berantai, jartup, Polmas, kring serse, deteksi dini, penanganan TKP yang dikeroyok (Polres, Polwiltabes dan Polda/serta gelar perkara sampai terungkapnya kasus juga ditambah dengan jakstra Kapolri yang disebut Grand Strategi Polri. Kesimpulan dari hasil penelitian yaitu : (1) Tindak pidana pencurian dengan kekerasan diatur dalam pasal 365 KUHP; (2) Pada tahap strive for excellent (pelayanan masyarakat yang prima) diharapkan semua pelayanan Polri termasuk dalam hal perkara pencurian dengan kekerasan angka kejadiannya sangat kecil dan angka penyelesaian kasusnya sangat tinggi. Sedangkan untuk hukum yang dicitakan atau hukum di masa depan Polri masih tergantung dari KUHP yang baru, yang saat ini masih dalam proses/konsep untuk kemudian disahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, begitu juga dalam hukum acaranya, ke depan Polri mengharapkan adanya KUHAP yang baru.

Published

04-07-2022

How to Cite

Wibisono, D. P. P. (2022). Upaya Polri Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 12(1), 146–188. https://doi.org/10.30999/mjn.v12i1.2062

Citation Check