Upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Pelaku Di Bawah Umur Dengan Penerapan Asas Restorative Justice

Authors

  • I Gede Aditya Putra Mahendra Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v12i1.2061

Keywords:

Kepolisian, Tindak Pidana, Anak di Bawah Umur

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh peran kepolisian di dalam stuktur masyarakat dituntut untuk dapat dilaksanakan secara profesional sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan jaman, sehingga diharapkan dapat menciptakan suatu keadaan yang aman dan tentram di dalam masyarakat. Permasalahan pokok yang diteliti dalam penelitian ini dibatasi sebagai berikut: (1) Bagaimana peran kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur dikaitkan dengan pemberian rasa aman bagi masyarakat?; (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak/pelaku di bawah umur yang berhadapan dengan hukum dikaitkan dengan pemberian rasa aman bagi masyarakat?. Penelitian tesis ini merupakan penelitian yang bersifat kualitatif karena data penelitiannya merupakan data sekunder yang merupakan uraian kata-kata. Pendekatan penelitian yang dapat dilakukan terhadap sebuah penelitian normatif kualitatif ada beberapa macam, khusus untuk penelitian tesis ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian adalah : (1) Penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini diwujudkan dalam bentuk diversi secara konseptual akan lebih sesuai dalam melakukan upaya penindakan dan sanksi perdamaian terhadap anak pelaku tindak pidana dengan korban dalam rangka perlindungan anak terhadap stigma (cap jahat) ketika seorang anak melakukan perbuatan kejahatan atau pelanggaran hukum. Upaya penerapan asas restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak di Kepolisian Republik Indonesia oleh penyidik kepolisian belum terlaksana secara efektif; (2) Pidana bagi anak yang berkonflik dengan hukum harus dibedakan proses dan penanganannya sebagai upaya penyelamatan masa depan dan sebagai tanggungjawab negara yang menjamin hak-hak anak agar dapat terpenuhi untuk tumbuh dan berkembang. Upaya penanggulangan kenakalan anak oleh Kepolisian harus dilakukan secara terpadu. Kesimpulan dari hasil penelitian yaitu : (1) Pelaksanaan restorative justice di Kepolisian terhadap anak/pelaku di bawah umur yang berkonflik dengan hukum telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tentang Pelaksanaan Diversi; (2)  Perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum menjadi suatu kajian yang tiada hentinya dilakukan dengan berbagai upaya, mulai dari mengadopsi Konvensi Hak Anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hingga merubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mulai berlaku efektif Agustus 2014.

Published

04-07-2022

How to Cite

Mahendra, I. G. A. P. (2022). Upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Pelaku Di Bawah Umur Dengan Penerapan Asas Restorative Justice. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 12(1), 99–145. https://doi.org/10.30999/mjn.v12i1.2061

Citation Check