Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penadahan Yang Berhubugan Dengan Tindak Pidana Pencurian

Authors

  • Arief Rahman Kurniadi Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v12i1.2060

Keywords:

Tindak Pidana, Penadahan, Pencurian

Abstract

Tindak pidana penadahan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 480 KUHP, dimana salah satu unsur penadahan yang sering dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam praktik persidangan sehari-hari adalah unsur culpa, yang berarti bahwa si pelaku penadahan dapat dianggap patut harus dapat menyangka asalnya barang dari kejahatan dan jarang dapat dibuktikan bahwa si penadah tahu benar hal itu (asal-usul barang). Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat kualitatif karena data penelitiannya merupakan data sekunder yang merupakan uraian kata-kata. Pendekatan penelitian yang dapat dilakukan terhadap sebuah penelitian normatif kualitatif ada beberapa macam, khusus untuk penelitian tesis ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian adalah : (1) Tindak pidana penadahan, merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum, karena pendahan diperoleh dengan cara kejahatan, dapat dikatakan menolong atau memudahkan tindakan kejahatan si pelaku, karena dapat mempersukar pengusutan kejahatan yang bersangkutan, dalam mengadili terdakwa yang melakukan tindak pidana penadahan karena harus membuktikan terlebih dahulu apakah terdakwa tersebut benar-benar melakukan kejahatan dikarenakan barang kejahatan tersebut di dapat dari hasil kejahatan juga dan penadah disni menjadi pelaku kedua dalam hal pelaksanaannya, maka pihak yang berwajib harus membuktikan terlebih dahulu apakah seseorang itu mampu untuk dipertanggungjawabkan, dengan kata lain adanya unsur kesalahan dan kesengajaan. Penadahan sebagai sebuah bentuk kejahatan merupakan gejala sosial. Selain Pasal 480 KUHP tindak pidana penadahan juga diatur didalam Pasal 481 dan 482 KUHP; (2)  Adapun strategi aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini pihak kepolisian memiliki cara sendiri dalam penanggulangan tindak kriminal pada masa pandemi COVID-19 berupa: Salah satunya, polisi bertugas memetakan wilayah yang rawan penyebaran virus corona sebagai langkah preventif, Sebagai langkah preventif, polisi melakukan patroli di wilayah yang rawan penyebaran virus tersebut, melakukan pengawasan seperti mengukur suhu tubuh, serta menyemprot tempat publik dengan cairan disinfektan, Polisi mengimbau masyarakat menjaga jarak dan menerapkan hidup bersih. Kesimpulan dari hasil penelitian yaitu : (1) Aspek hukum yang mengatur tindak pidana penadahan di Indonesia adalah Pasal 480 KUHP. Upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana penadahan, untuk mempermudah hakim membuat keputusan di Indonesia yaitu dapat dilihat dari Penjelasan Pasal 480 KUHP; (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan di masa pandemi COVID-19 dalam perspektif kriminologi adalah faktor ekonomi, lingkungan sosial pelaku, tempat kejadian perkara yang memungkinkan, peniruan kejahatan begal di wilayah lain (termasuk peran media). Adapun dalam perspektif viktimologi adalah faktor perilaku korban, kelemahan biologis dan psikologis korban, dan situasi. Penanggulangan kejahatan di masa pandemi COVID-19 yang telah dilakukan di POLRI cukup komprehensif yakni penanggulangan secara preemtif, preventif dan represif.

Published

04-07-2022

How to Cite

Kurniadi, A. R. (2022). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penadahan Yang Berhubugan Dengan Tindak Pidana Pencurian. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 12(1), 63–98. https://doi.org/10.30999/mjn.v12i1.2060

Citation Check