Penerapan Prinsip Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Lanjut Usia (Studi Tentang Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Praktek Penegakan Hukum)

Authors

  • Kadek Diva Firman Adinata Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v12i1.2059

Keywords:

Restorative Justice, Tindak Pidana, Lanjut Usia

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tindak pidana lanjut usia dengan menggunakan
keadilan restoratif (restorative justice). Sebagai dasar pertimbangan untuk tidak
menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan
dan kemanusiaan, sehingga meski pelaku tindak pidana usia lanjut terbukti bersalah, tidak
perlu diputus dengan pidana penjara, bilamana perlu perbuatannya dimaafkan. Permasalahan pokok yang diteliti dalam penelitian ini dibatasi sebagai berikut: (1) Apakah prinsip restorative justice terhadap perkara pelaku tindak pidana lanjut usia dapat diterapkan?; (2) Faktor apa yang menjadi kendala bagi Hakim dalam menerapkan prinsip restorative justice terhadap perkara pelaku tindak pidana lanjut usia?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini mempergunakan pendekatan doktriner. Dalam penelitian doktriner, peneliti akan melakukan kajian secara doktriner terhadap obyek penelitian yang berupa nilai, asas dan norma hukum positif terutama mengenai peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian adalah : (1) Dalam hal kasus tindak pidana yang dilakukan oleh lansia, maka keadilan restoratif setidaknya bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada lansia mengingat kelemahan dan keterbatasan yang ada pada mereka. Pelaku tindak pidana lansia memiliki keterbatasan beraktivitas secara fisik, psikis, sosial, dan ekonomi, karenanya perlu pelindungan. Pelaku lansia perlu pemeliharaan kesehatan dan mempersiapkan diri pada kematian. Namun, di sisi lain kepentingan korban dan/atau keluarganya perlu mendapat perhatian, karena menurut prinsip dasar keadilan restoratif korbanlah yang merupakan pihak pertama yang paling dirugikan karena terjadinya tindak pidana. Dalam hal ini korban berhak memperoleh ganti rugi dari terdakwa/terpidana; (2) Upaya hukum atas permaafan hakim adalah berupa banding. Karena apabila mencermati esensi dari banding adalah berbicara mengenai adanya fakta-fakta hukum (judex faxtie) yang terungkap dipersidangan yang tidak dipertimbangkan atau kesalahan dalam mempertimbangkan fakta hukum yang kemudian dirumuskan menjadi putusan. Selain dari pada itu merujuk pada upaya hukum banding diterapkan untuk putusan pemidanaan, hal ini berarti upaya banding diterapkan untuk terbuktinya suatu tindak pidana. Sehingga merujuk pada tindak pidana yang telah terbukti dalam putusan permaafan, maka upaya hukumnya adalah banding. Kesimpulan dari hasil penelitian yaitu : (1) Praktek penyelesaian perkara pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh lanjut usia adalah dengan mekanisme sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hendaknya proses penyelesaian perkara pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh lanjut usia dengan cara restorative justice (2) Kebijakan penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh lanjut usia belum diatur dalam KUHAP sekarang ini.


Published

04-07-2022

How to Cite

Adinata, K. D. F. (2022). Penerapan Prinsip Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Lanjut Usia (Studi Tentang Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Praktek Penegakan Hukum). JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 12(1), 26–62. https://doi.org/10.30999/mjn.v12i1.2059

Citation Check