Analisis Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Alternative Dispute Resolution Terhadap Kasus Penipuan Dan Atau Penggelapan Pada Tingkat Penyidikan

Authors

  • Teguh Eko Putra Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v12i1.2057

Keywords:

Tindak Pidana, Penipuan, Penggelapan

Abstract

Sebagai bentuk problem solving terhadap berbagai permasalahan yang terjadi
diseputar tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, maka ADR sebagai bentuk
restorative justice dapat diimplementasikan oleh penyidik Polri dimana penyidik sebagai
pintu gerbang awal proses pemidanaan yang tergabung dalam criminal justice system dapat
menjadi mediator, dimana mediasi merupakan salah satu bentuk dari pelaksanaan ADR
tersebut. Proses penyidikan yang saat ini dilakukan dengan lebih Adanya anggapan bahwa
disaat Polri melakukan proses penyelesaian perkara tindak pidana penipuan dan atau
penggelapan melalui proses mediasi dengan dapat diselesaikannya perkara melalui ganti rugi
dari pihak pelaku seolah-olah penyidik sebagai “Penagih Utang” tidak lagi harus menjadi
mindset penyidik dimana hal ini tentunya harus didasari dengan adanya kesepakatan para
pihak (korban dan pelaku) sehingga perkara yang dilaporkan dapat sesegara mungkin
dilakukan tindakan penyelesaian sesuai dengan kebutuhan tahapan proses penyidikan yang
sedang berlangsung. Penelitian ini bertujuan: pertama menguraikan gambaran tentang
penegakan hukum normatif terhadap tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagai
bahan kajian. Kedua menganalisis penegakan hukum yang dilakukan melalui pendekatan
restorative justice dengan penerapan Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam
penyelesaian perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di tingkat penyidik.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative, atau library research (penelitian
kepustakaan). Dalam penelitian hukum normative, hukum dikonsepkan semata-mata
sebagai apa yang tertulis di dalam perundang-undangan (law in book). Data Sekunder
digunakan dalam penelitian hukum normatif yang sebaian besarnya berasal dari buku-buku
referensi maupun jurnal-jurnal hasil penelitian lainnya. Hasil sementara dari penelitian ini
adalah: pertama sanksi pidana tersebut dinilai masih sangat rendah. Sanksi pidana yang
sangat rendah belum memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana penipuan dan
penggelapan. Salah satu faktor penghambat penegakan hukum dalam penanganan tindak
pidana penipuan dan penggelapan dapat dilihat dari undang-undang yang mengatur tindak
pidana penipuan dan penggelapan sanksinya belum cukup untuk memberikan efek jera yakni
dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah. Kedua penyidik dapat menggunakan wewenang diskresi yang
dimiliki oleh Kepolisian untuk melakukan upaya-upaya penyelesaian perkara di luar sistem
peradilan pidana yaitu dengan melakukan mediasi dan mengedepankan peran para pihak
untuk bisa menyelesaikan perkaranya sendiri dan setelah bisa diselesaikan dengan cara
kekeluargaan maka proses penyidikan tidak dilanjutkan.


Published

04-07-2022

How to Cite

Putra, T. E. (2022). Analisis Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Alternative Dispute Resolution Terhadap Kasus Penipuan Dan Atau Penggelapan Pada Tingkat Penyidikan. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 12(1), 1–25. https://doi.org/10.30999/mjn.v12i1.2057

Citation Check