Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Anggota Polri Daerah Jawa Barat Yang Menyalah Gunakan Narkotika Di Hubungkan Dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia

Authors

  • Hudaya Sofiandar Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v11i2.1931

Keywords:

Kode Etik, Narkotika dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Abstract

The purpose of writing this thesis is to find out and understand how to resolve
violations of the code of ethics against members of the police who abuse narcotics and to
know and understand the criminal law arrangements for members of the police who abuse
narcotics. This research uses a normative juridical approach. Data collection techniques
were carried out by using general literature study research, reviewing laws and regulations,
journals, textbooks, as well as articles and field studies via the internet by opening sites or
websites available on the internet. Analysis of legal materials is carried out by grouping
based on the existing problem formulation and then classified and arranged according to
the problem formulation in order to make it easier to answer the existing problem
formulation. After analyzing data and research using theory and library materials, it is
concluded that the resolution of violations of the code of ethics against members of the
National Police who are involved in narcotics abuse can be seen from their actions. The
enforcement of criminal law against members of the police who commit criminal acts of
narcotics abuse applies to everyone, namely in the eyes of the same law. The legal process
against police officers who commit criminal acts is in accordance with Article 29 paragraph
(1) of Law Number 2 of 2002 concerning the Indonesian National Police. A police officer
must carry out a hearing on the police code of ethics, and if proven guilty by being sentenced
to more than 5 (five) years, the police officer can be immediately dismissed with disrespect
from his agency or removed from his position. If the sentence imposed is less than 5 (five)
years, then the police officer can still be considered, whether only given disciplinary
sanctions or mutilated to a place far from drugs.

 

Tujuan penulisan tesis ini untuk mengetahui dan memahami bagaimana
penyelesaian pelanggaran kode etik terhadap anggota Polri yang menyalahgunakan
narkotika dan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum pidana bagi anggota
kepolisian yang menyalahgunakan narkotika.Spesifikasi penelitian yang digunakan
deskriftif analitis, sedangkan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan
cara penelitian studi kepustakaan umum, menelaah dalam peraturan perundang-undangan,
jurnal, buku teks maupun artikel-artikel dan studi lapangan melalui internet dengan
membuka situs atau website yang tersedia di internet. Analisa bahan hukum dilakukan
dengan cara melakukan pengelompokan berdasarkan rumusan masalah yang ada kemudian
diklasifikasikasi dan disusun sesuai rumusan masalah agar dapat memudahkan dalam
menjawab rumusan masalah yang ada. Setelah dilakukan analisis data dan penelitian
menggunakan teori maupun bahan kepustakaan disimpulkan bahwa penyelesaian
pelanggaran kode etik terhadap anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika
dapat dilihat dari perbuatan yang mereka lakukan. Penegakan hukum pidana terhadap
anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berlaku bagi
semua orang yakni di mata hukum sama. Proses hukum terhadap polisi yang melakukan
tindak pidana sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oknum polisi harus melaksanakan sidang kode etik
kepolisian, dan jika terbukti bersalah dengan dijatuhi hukuman diatas 5 (lima) tahun, maka
oknum polisi tersebut dapat langsung diberhentikan dengan tidak hormat dari instansinya
atau dicopot jabatannya dan jika hukuman yang dijatuhkan kurang dari 5 (lima) tahun maka
oknum polisi tersebut masih bisa dipertimbangkan, apakah hanya diberikan sanksi disiplin
atau dimutilasi ke suatu tempat yang jauh dari narkoba.




Published

30-04-2022

How to Cite

Sofiandar, H. (2022). Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Anggota Polri Daerah Jawa Barat Yang Menyalah Gunakan Narkotika Di Hubungkan Dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 11(2), 135–147. https://doi.org/10.30999/mjn.v11i2.1931

Citation Check