Tinjauan Yuridis Terhadap Penetapan Tersangka Dalam Perkara Gugatan Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 Dihubungkan Dengan Peran Advokat Bidkum Polda Jabar

Authors

  • Susi Bina Kurniati Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v11i2.1929

Keywords:

Advokat, Penetapan Tersangka, Praperadilan

Abstract

The Pretrial Institution was established to oversee law enforcement officials such
as the Police and Prosecutor's Office. Reinforced by the post-MK decision Number
21/PUU/XII/2014, which expanded the pretrial lawsuit regarding the determination of
confiscation and search suspects, resulting in an impact on the POLRI's investigative duties,
particularly investigators, this resulted in numerous cases/parties feeling disadvantaged,
prompting them to file a pretrial. The purpose of this study is to ascertain the procedure for
determining prejudice in a pretrial lawsuit following the Constitutional Court's decision
21/PUU/XII/2014, as well as the role of the West Java Regional Police Bidkum advocate in
handling pretrial lawsuits challenging suspect determinations. The approach to resolving
this issue is normative juridical in nature, entailing an examination of a social phenomenon
and a human problem. According to the research, horizontal oversight of the Police and the
Prosecutor's Office's actions plays a critical role in reducing irregularities and abuse of
authority in the law enforcement process. Pretrial authority encompasses all legal actions
taken by officials/institutions in the course of prosecuting criminal cases, including court
decisions and legal remedies, both of which are components/instruments of the criminal
justice system.

 

Lembaga Praperadilan lahir untuk mengadakan tindakan pengawasan terhadap
apparat penergak hukum seperti Kepolisian dan kejaksaan. Diperkuat dengan adanya pasca
putusan MK Nomor 21/PUU/XII/2014 yang memperluas gugatan Praperadilan tentang
penetapan tersangka penyitaan dan penggeledahan yang mengakibatkan berdampak dalam
tugas POLRI khususnya Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan, hal ini membuat banyak
kasus-kasus/pihak yang merasa dirugikan sehingga melakukan upaya hukum dengan
mengajukan Praperadilan. Penelitian ini, berusaha untuk mengetahui proses penetapan
prasangka dalam gugatan praperadilan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
21/PUU/XII/2014 dan peranan advokat Bidkum Polda Jabar dalam penanganan perkara
gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka. Pendekatan untuk mengetahui
permasalahan ini dengan Yuridis Normatif dengan menyelidiki suatu fenomena sosial dan
masalah manusia. Berdasarkan penelitian, pengawasan secara horizontal terhadap tindakan
yang dilakukan oleh instansi Kepolisian dan kejaksaan pada kenyataannya Praperadilan
memiliki peranan yang sangat penting dalam mengurangi penyimpangan dan
penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proses penegakkan hukum. Wewenang dari
Praperadilan meliputi hal yang berkaitan dengan tindakan hukum oleh pejabat/institusi harus
didasari pada ketentuan hukum yang berlaku dalam penanganan perkara pidana, baik
putusan pengadilan maupun upaya hukum, yang keduanya merupakan bagian/instrumen
dalam sistem peradilan pidana.



Published

30-04-2022

How to Cite

Kurniati, S. B. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Penetapan Tersangka Dalam Perkara Gugatan Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 Dihubungkan Dengan Peran Advokat Bidkum Polda Jabar. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 11(2), 176–194. https://doi.org/10.30999/mjn.v11i2.1929

Citation Check