Kajian Hukum Terkait Pelanggaran Prosedur Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan Dan Penanggulan Dampak Penularan Covid-19

Authors

  • Heni Yulianti Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v11i2.1927

Keywords:

Hukum, Pelanggaran Prosedur Kesehatan, Covid 19

Abstract

Health development as an effort to achieve optimal health status is not only the
responsibility of the health sector, but also other related sectors. Development efforts in the
health sector are reflected in health programs through promotional, preventive, curative,
and rehabilitative activities, the main target of which is the community. Identification of the
problem What is the legal violation of health procedures during the COVID-19 pandemic
and the legal accountability of the parties in the law for violating health procedures during
the COVID-19 pandemic. The issuance of regulations in the context of handling the spread
of COVID-19 is an effort to support the existence of Law Number 24 of 2007, which defines
disease outbreaks as one of the non-natural disasters that need to be managed with potential
threats. The efforts currently being made by the government to implement these regulations
are the Social Distancing/Physical Distancing Policies. Protection for health workers as
Front Guard and Large-Scale Social Restrictions, as well as providing vaccines. Article 34
paragraph (3) states that the state is responsible for the provision of proper health service
facilities and public service facilities. One form of protection for the community is the
implementation of PSBB in each region of Indonesia. Of course, it is different, and this can
be viewed from several angles. In terms of the mechanism for implementing PSBB
requirements, it is stated in Government Regulation Number 21 of 2020 in Article 2. In a
pandemic situation like this, it is hoped that we can all implement health protocols very well
and with discipline, and, of course, it is hoped that the government can handle the COVID-
19 pandemic very well, both with national and international legal instruments that have been
ratified by the government. There must be an active supervisory function. The government
must treat COVID-19 as a public health emergency and resolve it with a health and medical
approach, appropriate and effective social safety net support, making it easily accessible,
providing appropriate information, providing support and protection for all medical
personnel, and giving priority to health facility support for both hospitals and the community
in fighting COVID-19.

 

Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya dalam pencapaian derajat
kesehatan yang optimal tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan saja, tetapi
juga sektor lainnya yang terkait. Upaya pembangunan di bidang kesehatan tercermin dalam
program kesehatan melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif, yang
sasaran utamanya merupakan masyarakat. Identifikasi masalah Bagaimanakah hukum
pelanggaran terhadap prosedur kesehatan pada masa pandemi Covid 19 dan
pertanggungjawaban hukum para pihak dalam hukum pelanggaran prosedur kesehatan pada
masa pandemi Covid 19. Penerbitan regulasi dalam rangka penanganan penyebaran Covid
19 merupakan upaya untuk mendukung keberadaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
yang menetapkan wabah penyakit sebagai salah satu bencana non-alam yang perlu dikelola
potensi ancamannya. Atas regulasi-regulasi tersebut maka upaya-upaya yang saat ini
dilakukan oleh pemerintah adalah Kebijakan Social Distancing/Physical Distancing.
Perlindungan bagi Tenaga Kesehatan sebagai Garda Depan dan Pembatasan Sosial Berskala
Besar, serta memberikan vaksin. Pasal 34 ayat (3) ditegaskan bahwa negara bertanggung
jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak. Salah satu bentuk perlidungan bagi masyarakat adalah dengan penerapan PSBB di
masing-masing daerah yang ada di Indonesia tentu berbeda-beda dan hal tersebut dapat
ditinjau dari beberapa sisi. Dari sisi mekanisme syarat penerapan PSBB, tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 2. Dalam keadaan pandemic seperti
sekarang ini diharapkan kita semua dapat melaksanakan protocol kesehatan dengan sangat
baik dan disiplin, dan tentunya diharapkan pemerintah dapat menangani pandemic COVID-
19 dengan sangat baik dengan instrument hukum nasional dan internasional yang telah
diratifikasi pemerintah, harus adanya menjalankan fungsi pengawasan secara aktif.
Pemerintah harus menempatkan penanganan COVID-19 sebagai persoalan darurat
kesehatan masyarakat; diselesaikan dengan pendekatan kesehatan dan medis, dukungan
jaring pengaman sosial yang tepat dan efektif, mudah diakses; penyedian informasi yang
tepat, memberikan dukungan dan perlindungan bagi seluruh tenaga medis, memberikan
prioritas dukungan fasilitas kesehatan baik bagi rumah sakit maupun masyarakat dalam
memerangi COVID-19.




Published

30-04-2022

How to Cite

Yulianti, H. (2022). Kajian Hukum Terkait Pelanggaran Prosedur Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan Dan Penanggulan Dampak Penularan Covid-19. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 11(2), 80–96. https://doi.org/10.30999/mjn.v11i2.1927

Citation Check