Penindakan Peredaran Gelap Obat Daftar G Perspektif Undang-Undang Kesehatan Kaitannya Dengan UndangUndang Narkotika

Authors

  • Suharto AS Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v11i1.1923

Keywords:

Peredaran Gelap, Tramadol, Kesehatan, Narkotika

Abstract

This research was motivated by one drug that was abused because it had an effect
that resembled the effect of using certain types of narcotics, namely Tramadol. In general,
users of Tramadol drug abuse expect to get effects such as using certain types of narcotics.
So it is interesting to investigate whether the abuse of the drug Tramadol is the domain of
the narcotics law or health laws because even though the drug Tramadol is not “registered”
in the annex to the narcotics law, the effects of tramadol are the same or resemble the effects of certain types of narcotics, and the fact is that the Tramadol drug abusers expect to get the same effect as the effect of using certain types of narcotics. This study uses qualitative descriptive data, namely data in the form of descriptions of written words describing a certain phenomenon and certain behavior of the object of research being observed. The results of this study are: (1) List G drugs are hard drugs that can only be delivered with a doctor's prescription, this means that list G drugs must be carefully administered, but in reality List G drugs are often incorrect. their use. (2) Tramadol is an opioid analgesic synthesis that has a function as a central analgesic and relieves chronic and acute pain, its structure is trans-2 (dimethylaminomethyl) -1- (m-methoxyphenyl) -cyclohexanol hydrochloride. This compound is available in white, bitter, odorless crystals. For solubility, Tramadol is stable in water and ethanol and has a pKa value of 9.14. Some of the
dimethylaminomethyl tramadol groups are nitrogen ring code and morphine which is
methylated to bind MOR. Tramadol follows Lipinski's rule of five with a molecular weight
of -263.19, hydrogen bond donor -1, hydrogen bond acceptability of -2, molar refractility of
-1.55 and partition coefficient of 2.88. The conclusions of the research results are as follows:
(1) Efforts to prevent and control drug abuse, the police play a role in taking control of
either taking action against offenders or providing rehabilitation for drug abuse addicts. (2)
Law Number 36 of 2009 concerning Health Articles 196 and 197 regulate the distribution
of not having a distribution license and the production of drugs that do not comply with
standards. Misuse of drugs for consumption not for medication cannot be subject to
punishment, but according to the police, medical and social rehabilitation can be carried
out.

 

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh salah satu obat yang disalahgunakan karena
mempunyai efek yang menyerupai efek penggunaan narkotika jenis tertentun adalah obat
Tramadol. Pada umumnya pengguna penyalahgunaan obat Tramadol tersebut
mengharapkan dapat memperoleh efek seperti menggunakan narkotika jenis tertentu. Maka
menarik untuk diteliti apakah penyalahgunaan obat tramadol menjadi domain dari undangundang narkotika atau undang-undang kesehatan karena merkipun obat Tramadol ini tidak “terdaftar” di dalam lampiran undang-undang narkotika, tetapi efek dari tramadol ini sama atau menyerupai efek narkotika jenis tertentu, dan faktanya para pelaku penyalahgunaan obat Tramadol tersebut mengharapkan memperleh efek sebagaimana efek menggunakan
narkotika jenis tertentu. Penelitian ini menggunakan data yang bersifat deskriptif kualitatif,
yaitu data yang berupa uraian kata-kata tertulis yang menggambarkan suatu fenomena
tertentu, dan perilaku tertentu dari objek penelitian yang sedang diamati. Hasil dari
penelitian ini adalah:(1) Obat daftar G adalah obat keras yang hanya dapat diserahkan
dengan resep dokter, hal ini bermakna bahwa golongan obat daftar G harus benar-benar
diperhatikan dalam pemberiannya, namun pada kenyataannya seringkali obat-obat daftar G
tidak tepat penggunaannya. (2) Tramadol merupakan sintesis analgesik opioid yang
memiliki fungsi sebagai analgesik sentral dan penghilang rasa sakit kronik maupun akut,
strukturnya yaitu trans-2 (dimethylaminomethyl)-1-(m-methoxyphenyl)-cyclohexanol
hydrochloride. Senyawa ini tersedia dalam bentuk kristal berwarna putih, pahit, dan tidak
berbau. Untuk kelarutannya, Tramadol stabil dalam air dan etanol serta memiliki harga pKa
9,14. Beberapa kelompok dimetilaminometil tramadol adalah nitrogen ring code dan morfin
yang dimetilasi untuk mengikat MOR. Tramadol mengikuti aturan Lipinski lima dengan
berat molekul -263,19, donor ikatan hydrogen -1, akseptro ikatan hydrogen -2, refraktilitas
molar -1,55 dan koefisien partisi 2,88. Kesimpulan dari hasil penelitian adalah sebagai
berikut (1) Upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan obat,
kepolisian memegang peran untuk melakukan penanggulangan baik menindak pelaku
pelanggar atau memberikan rehabilitasi bagi pecandu penyalahgunaan obat. (2) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dan 197 mengatur tentang peredaran tidak memiliki izin edar dan produksi obat-obatan yang tidak sesuai dengan standar. Penyalahgunaan obat untuk konsumsi bukan untuk medikasi tidak dapat dikenai pidana, namun menurut kepolisian dapat dilakukan rehabilitasi medis dan sosial.

Published

30-04-2022

How to Cite

AS, S. (2022). Penindakan Peredaran Gelap Obat Daftar G Perspektif Undang-Undang Kesehatan Kaitannya Dengan UndangUndang Narkotika. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 11(1), 207–231. https://doi.org/10.30999/mjn.v11i1.1923

Citation Check