Peran Pemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin Demi Terselenggaranya Proses Hukum Yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana

Authors

  • Wahyuddin Rani Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v11i1.1921

Keywords:

Bantuan Hukum, Pemasyarakatan

Abstract

The implementation of legal aid since the enactment of Law No. 16 of 2011 on
legal aid cannot be said to be maximal, although every year there is an increase in the
absorption of the allocated budget. Correctional as a place where objects are also cannot
be said to be maximal in carrying out its role, this can be seen from the number of dwellings
that are increasing day by day. The type of research used is juridical normative analytical
descriptive, this is based on the researcher's examining the implementation of policies issued
by the Ministry of Law and Human Rights in building the role of correctional in the
mechanism of legal aid services. From the research results obtained: (1) The mechanism for
providing legal aid services to poor prisoners is the most urgent thing, considering that the
detainees are the ones who are currently facing legal problems. Most of the detainees do not
understand legal issues, so if they do not receive legal assistance, it is feared that the
proceeding is not in accordance with the proper procedures. Legal aid provided includes;
civil, criminal, and state administrative law issues both in litigation and non-litigation. (2)
In practice, the provision of legal aid at UPT encounters many obstacles. These obstacles
occur due to the accumulation of problems such as the insufficient number of officers,
inadequate facilities and infrastructure, and limited budget amounts. Obstacles also occur
because the formulation of laws and regulations is not detailed, the habit of legal aid
services in detention centers and prisons is not in accordance with the rules, and other
external factors that contribute to the provision of legal aid not being optimal. (3) The
penitentiary system is a social engineering tool to ensure that detainees and prisoners have
the right to legal assistance. As a tool for social engineering, the correctional system is
inseparable from the objectives of the criminal justice system, namely: (a) To prevent people
from becoming victims of crime. (b) Resolve cases of crimes that have occurred so that the
public is satisfied that justice has been served and the guilty are sentenced, and (c) Ensure
that those who have committed crimes do not repeat their crimes.The conclusions from the
research results are as follows: (1) The mechanism for implementing legal aid in detention
centers and prisons, in fact differs between practice in the field and the mechanisms
regulated in regulations. (2) The factors inhibiting the implementation of legal aid for people
or groups of poor people in detention centers and prisons can be classified and differentiated
into 3 factors, namely, legal substance, legal structure, and legal culture. (3) The role of
prisons in the implementation of legal aid services is currently limited to that of a facilitator.

 

Pelaksanaan bantuan hukum sejak berlakukanya Undang-Undang No 16 Tahun
2011 tentang Bantuan Hukum belum bisa dikatakan maksimal, meskipun setiap tahun terjadi
kenaikan penyerapan anggaran yang dialokasikan. Pemasyarakatan sebagai tempat objek
berada juga belum bisa dikatakan maksimal dalam melaksanakan perannya, hal ini terlihat
dari jumlah hunian yang semakin hari semakin bertambah. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, hal ini didasarkan peneliti akan
mengkaji sebuah pelaksanaan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan
HAM dalam membangun peran pemasyarakatan dalam mekanisme pelayanan bantuan
hukum. Dari hasil penelitian diperoleh : (1) Mekanisme pelayanan pemberian bantuan
hukum yang diberikan kepada tahanan miskin merupakan hal yang paling urgen mengingat
para tahanan merupakan pihak-pihak yang sedang menghadapi masalah hukum. Para
tahanan sebagian besar tidak memahami persoalan hukum, sehingga jika tidak mendapatkan
bantuan hukum maka dikhawatirkan proses peradilan yang berjalan tidak sesuai dengan
prosedur sebagaimana mestinya. Bantuan Hukum yang diberikan meliputi; masalah hukum
keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. (2) Dalam
praktiknya, pemberian bantuan hukum di UPT banyak mengalami hambatan. Hambatan
tersebut terjadi karena akumulasi dari permasalahan seperti jumlah petugas yang kurang,
sarana prasarana yang tidak memadai dan terbatasnya jumlah anggaran. Hambatanhambatan juga terjadi karena rumusan peraturan perundang-undangan tidak rinci, kebiasaan
pelayanan bantuan hukum di Rutan dan Lapas yang tidak sesuai dari aturan, dan faktorfaktor eksternal lainnya yang turut membuat pemberian bantuan hukum tidak maksimal. (3)
Sistem pemasyarakatan adalah alat rekayasa sosial (social engineering) untuk menjamin
tahanan dan narapidana berhak atas bantuan hukum. Sebagai alat rekayasa sosial, sistem
pemasyarakatan tidak lepas dari tujuan sistem peradilan pidana, yaitu: (a) Mencegah
masyarakat menjadi korban kejahatan. (b) Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi
sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana, dan
(c) Mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi
kejahatannya.Kesimpulan dari hasil penelitian adalah sebagai berikut : (1) Mekanisme
pelaksanaan bantuan hukum di Rutan dan Lapas, pada kenyatannya berbeda antara praktik
di lapangan dengan mekanisme yang diatur dalam regulasi. (2) Faktor-faktor penghambat
pelaksanaan bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin dalam Rutan dan Lapas
dapat diklasifikasi dan dibedakan menjadi 3 faktor yakni, faktor substansi hukum (legal
substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture). (3) Peran
Pemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan bantuan hukum saat ini masih terbatas
sebagai fasilitator.

Published

30-04-2022

How to Cite

Rani, W. (2022). Peran Pemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin Demi Terselenggaranya Proses Hukum Yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 11(1), 177–197. https://doi.org/10.30999/mjn.v11i1.1921

Citation Check