Analisis Yuridis Lembaga Penjamin Simpanan Sebagai Pelaksana Putusan Kasasi No. 61k/Pid.Sus/2016 Dikaitkan Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan

Authors

  • Ponadi Ponadi Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v11i1.1919

Keywords:

Lembaga Penjamin Simpanan, Putusan Kas

Abstract

This research is related to the case decision number 210/Pid.B/2013/PM.Jkts Pst
on May 12, 2015, with the defendant, Robert Tantular, MBA, being asked for the verdict by
the Public Prosecutor and the Defendant's Law Penalysis to file an appeal. The appeal
verdict is consistent with Decision Number 183/PID/2015/PT.DKI of August 21, 2015. The
public prosecutor and the defendant filed an appeal as referred to in Decision No. 631
K/Pid.Sus/2016 dated June 13, 2016. With the cassation decision, the case decision in
question has permanent legal force and can be executed because all these legal remedies
have been sought by the public prosecutor and by the defendant. Despite this, the convicted
party (formerly the defendant) made extraordinary legal remedies against the cassation
decision, namely the judicial review (PK) as referred to in Decision Number 29
PK/Pid.Sus/2018 dated June 1, 2018. That is thus related to the case in question, which has
already taken all possible legal remedies by the public prosecutor as well as by the
defendant/convicted. This study uses qualitative descriptive data, namely data in the form of
descriptions of written words describing a certain phenomenon and certain behaviors of the
object of research being observed. The results of this research are, firstly, (1) legal measures
for depositors of funds in bank liquidation if the amount of their deposits exceeds the amount
of deposits guaranteed by the IDIC under the LPS Law. Deposits that are not guaranteed by
the LPS in payment await the liquidation of the liquidated bank assets. However, if the sale
and collection of liquidated bank assets are insufficient to pay for customer deposits that are
not guaranteed by LPS, the depositing customer can file a lawsuit against the old
shareholders or parties determined by Bank Indonesia, which is proven to have caused the
bank to become a failed bank through the Court Country. (2) The Deposit Insurance
Corporation takes care of a failed bank with a systemic impact (Century Bank), after
receiving the handover from the coordination committee. This is done without any capital
injection from the old shareholders. The decision to handle failed banks has a systemic
impact without the participation of old shareholders and is stipulated in a decision of the
Board of Commissioners of the Deposit Insurance Corporation, which is notified to the
Banking Supervisory Agency and the Coordinating Committee. Law Number 24 of 2004
about the Deposit Insurance Corporation (LPS Law) makes it more clear that depositors
have legal protection in the event of a bank liquidation. This is a big difference from the
previous law.

 

Penelitian ini terkait dengan Putusan Perkara Nomor:
210/Pid.B/2013/PM.Jkts Pst tanggal 12 Mei 2015 dengan terdakwa Robert Tantular, MBA,
diminta terhadap putusan tersebut pihak Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa
mengajukan Banding. Adapun putusan bandingnya adalah sebagaimana yang dimaksud oleh Putusan Nomor 183/PID/2015/PT.DKI tanggal 21 Agustus 2015. Terhadap putusan banding
tersebut, baik pihak Penuntut Umum maupun pihak terdakwa sama-sama mengajukan
Kasasi sebagaimana yang dimaksud oleh Putusan No. 631 K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Juni
2016. Dengan adanya putusan kasasi tersebut maka putusan perkara yang dimaksud menjadi
mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi karena semua ini upaya hukum
sudah dilakukan oleh pihak Penuntut Umum dan oleh pihak Terdakwa. Meskipun demikian
terhadap putusan kasasi tersebut pihak Terpidana (dahulu pihak Terdakwa) melakukan
upaya hukum luar biasa, yaitu upaya hukum peninjauan Kembali (PK) sebagaimana
dimaksud oleh Putusan Nomor 29 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 1 Juni 2018. Bahwa dengan
demikian terkait dengan perkara yang dimaksud sudah dilakukan seluruh upaya hukum yang
memungkinkan oleh pihak Penuntut Umum maupun oleh pihak Terdakwa/Terpidana.
Penelitian ini menggunakan data yang bersifat deskriptif kualitatif, yaitu data yang berupa
uraian kata-kata tertulis yang menggambarkan suatu fenomena tertentu, dan perilaku tertentu
dari objek penelitian yang sedang diamati. Hasil dari penelitian ini adalah, pertama: (1)
Upaya hukum bagi nasabah penyimpan dana dalam likuidasi bank apabila jumlah dana
simpanannya melebihi jumlah simpanan yang dijamin oleh LPS berdasarkan UndangUndang LPS. Simpanan yang tidak dijamin oleh LPS dalam pembayarannya menunggu
proses pencairan aset-aset bank yang dilikuidasi. Tetapi apabila penjualan dan
penghimpunan aset bank yang dilikuidasi tidak mencukupi untuk membayar dana simpanan
nasabah yang tidak dijamin oleh LPS, nasabah penyimpan dana dapat mengajukan gugatan
kepada pemegang saham lama atau pihak yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia, yang
terbukti menyebabkan bank menjadi bank gagal melalui Pengadilan Negeri. (2) Lembaga
Penjamin Simpanan melakukan penanganan Bank Gagal berdampak sistemik (Bank
Century), setelah menerima penyerahan darikomite koordinasi, dilakukan dengan tanpa
penyetoran modal dari pemegang saham lama. Keputusan penanganan Bank Gagal
berdampak sistemik tanpa mengikutsertakan pemegang saham lama ditetapkan dalam suatu
keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang diberitahukan kepada
Lembaga Pengawas Perbankan dan Komite Koordinasi. Perlindungan hukum nasabah
penyimpan dana dalam likuidasi bank ditinjau dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Undang-Undang LPS) lebih nyata dibandingkan
dengan undang-undang sebelumnya.

Published

30-04-2022

How to Cite

Ponadi, P. (2022). Analisis Yuridis Lembaga Penjamin Simpanan Sebagai Pelaksana Putusan Kasasi No. 61k/Pid.Sus/2016 Dikaitkan Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 11(1), 123–149. https://doi.org/10.30999/mjn.v11i1.1919

Citation Check