Kedudukan Harta Bawaan Yang Telah Tercampur Harta Bersama Pasca Putusnya Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Harta Benda Perkawinan

Authors

  • R Melly Irnawati Suhandi Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v11i1.1918

Keywords:

Harta Bawaan, Harta Bersama, Putus Perkawinan

Abstract

Every divorce will have some legal consequences for both husband and wife, namely the dissolution of joint property. However, there is a possibility that there may be an inheritance mixed with joint assets, giving rise to various perceptions according to the respective laws. This research aims to determine and understand the position of the inheritance that has been mixed with joint assets and legal protection after the break-up of the marriage. The research method is carried out through a literature study linked to data obtained directly from respondents in the field. The results of this study conclude that assets that have been mixed with joint assets require proof of the origin of these assets or the making of a marriage agreement before carrying out the marriage in order to obtain legal protection.

 

Setiap perceraian akan membawa akibat hukum bagi kedua belah pihak pasangan suami isteri yaitu bubarnya harta bersama. Namun ada kemungkinan terdapat harta bawaan yang tercampur harta bersama sehingga menimbulkan berbagai persepsi menurut hukumnya masing-masing. Dilakukannya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kedudukan harta bawaan yang telah tercampur harta bersama dan perlindungan hukumnya pasca putusnya perkawinan. Metode penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan dihubungkan dengan data yang diperoleh secara langsung dari responden di lapangan. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa harta bawaan yang sudah tercampur harta bersama membutuhkan pembuktian asal-usul harta bawaan tersebut atau dengan cara membuat perjanjian kawin sebelum melaksanakan perkawinan agar mendapat perlindungan hukum.

Published

30-04-2022

How to Cite

Suhandi, R. M. I. (2022). Kedudukan Harta Bawaan Yang Telah Tercampur Harta Bersama Pasca Putusnya Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Harta Benda Perkawinan. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 11(1), 99–122. https://doi.org/10.30999/mjn.v11i1.1918

Citation Check