Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Pemberian Kredit Dan Pembebanan Hak Tanggungan Tanpa Persetujuan Pasangan Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Harta Benda Dalam Perkawinan

Authors

  • Lina Rodiah Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v11i1.1916

Keywords:

Melawan Hukum, Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan, Harta Benda Perkawinan

Abstract

After the UUP was passed, the husband and wife work together to arrange their assets in the form of joint assets. This is because their positions are equal.Therefore, the implementation of the encumbrance of joint property rights must be carried out with the consent of the husband and wife. If not, then based on the UUHT and UUP, the agreement regarding the imposition of the mortgage right (the Deed on the Underwriting Right) can be canceled and the creditor will only get a general guarantee. Therefore, the main issues as follows: The first question: Is giving someone money and giving them the right to put a mortgage on their house without their permission illegal?And how is the legal protection of the object of joint property of the marriage partner as collateral in the loan agreement without the marriage partner's agreement? The research method used is an empirical juridical approach with descriptive and analytical research specifications. The data collection methods used were library studies, which were supported by field studies in the form of interviews with related parties, and the data obtained was analyzed by qualitative analysis. The results of the study showed that the guarantee of bank credit in the form of joint property was not approved by the wife or husband, the agreement was invalid according to law, because the parties, intentionally or because of their negligence, could be sued by article 1365 of the Civil Code regarding acts against the law. Legal protection for guarantees that are joint assets. for bank customers. In 36 paragraph 1 of Law No. 1 of 1974 concerning marriages, it is clearly stipulated that husband and wife can act on joint assets with the agreement of both parties, in addition to the recognition of the provisions in the consumer protection law for efforts to protect banking customers as a consequence of legal uncertainty for customers in implementing bank credit contracts.

 

Pengurusan harta kekayaan suami isteri berupa harta bersama setelah berlakunya UUP dilakukan secara bersama-sama oleh suami isteri, karena kedudukan mereka seimbang. Oleh karena itu pelaksanaan pembebanan hak tanggungan terhadap harta bersama harus dilakukan atas persetujuan suami isteri. Apabila tidak, maka berdasarkan UUHT dan UUP, perjanjian mengenai pembebanan hak tanggungan tersebut (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) dapat dibatalkan dan kreditor hanya mendapatkan jaminan secara umum. Oleh karena itu, yang menjadi pokok permasalahana sebagai berikut: Pertama Apakah pemberian kredit dan pembebanan hak tanggungan pada suatu pembiayaan yang dalam prosesnya tanpa persetujuan dari pasangan perkawinan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum? Dan Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap objek harta bersama pasangan perkawinan sebagai jaminan tanggungan dalam perjanjian pemberian kredit tanpa persetujuan pasangan perkawinan? Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang dipakai adalah studi kepustakaan yang ditunjang dengan studi lapangan berupa wawancara dengan pihak terkait dan data yang diperoleh dianalisa secara analisa kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan melawan hukum bilamana dalam jaminan kredit perbankan hak tanggungan berupa harta bersama tidak disetujui istri atau suami maka perjanjian tersebut tidak sah menurut hukum, karena para pihak dengan sengaja atau karena kelalaiannya dapat digugat dengan pasal 1365 KUHperdata mengenai perbuatan melawan hukum. Perlindungan hukum terhadap jaminan yang merupakan harta bersama. bagi nasabah bank sebenarnya telah jelas diatur dalam 36 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa suami istri dapat bertindak atas harta bersama dengan persetujuan kedua belah pihak, selain itu diakuinya ketentuan dalam undang undang perlindungan konsumen untuk upaya melindungi nasabah perbankan sebagai konsekwensi dalam sebuah ketidak pastian hukum bagi nasabah dalam pelaksanaan kontrak kredit perbankan.

Published

30-04-2022

How to Cite

Rodiah, L. (2022). Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Pemberian Kredit Dan Pembebanan Hak Tanggungan Tanpa Persetujuan Pasangan Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Harta Benda Dalam Perkawinan. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 11(1), 58–76. https://doi.org/10.30999/mjn.v11i1.1916

Citation Check