Penyitaan Aset Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Pengembalian Keuangan Negara Ditinjau Dari Teori Keadilan Dan Teori Kemanfaatan

Authors

  • Asep Rochman Dimyati Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v11i1.1915

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi, Perampasan aset, Pengembalian aset dan Sistem Hukum Indonesia

Abstract

The corruption that is rampant in this country is not only detrimental to the state finances but has been a violation of the rights of a large social and economic society. Corruption is no longer a national problem. One effort that can prevent corruption due to the slump in Indonesia is making efforts to confiscate assets and return proceeds of corruption based on the legislation in force in the Indonesian legal system. Problem Identification First, obstacles that occur in the asset confiscation process are the result of corruption in Indonesia's legal system. Second, consider what we should do to reintroduce asset confiscation as a result of corruption in the Indonesian legal system. The method in this study was conducted using a normative juridical approach, which put emphasis on the use of secondary data in the form of regulations and scientific writings relating to the object of research, tailored to the specifications of descriptive analytical research and data analysis using qualitative juridical. First, the obstacles that arise in the confiscation of assets are the construction and instruments of the Indonesian legal system, which are inadequate and still weak, especially in criminal law, civil law, administrative law, criminal procedure law, civil procedural law, and bilateral and multilateral agreements both in mutual legal assistance and extradition with other countries regarding the seizure and return of assets resulting from corruption that have not been able to be carried out comprehensively and effectively based on national law and international law so that it cannot be carried out properly, other than that the infrastructure and facilities owned by law enforcement officials in uncovering, confiscating, and returning assets resulting from criminal acts of corruption have not been specifically regulated in legislation and implementing regulations. Second, the efforts made to improve and renew the Indonesian legal system in the substance of the law, legal construction and legal instruments regarding the seizure and return of assets, make and ratify legislation relating to the seizure of assets, and the existence of special rules as a legal basis and basis for law enforcement in confiscating and returning assets. Establish relations with other countries through an agreement or cooperation both in mutual legal assistance and extradition regarding the seizure and return of assets as an effort to eradicate and prevent corruption in Indonesia.

 

Tindak pidana korupsi yang merajalela di tanah air tidak hanya merugikan keuangan Negara saja tetapi telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Salah satu upaya yang dapat menghindarkan keterpurukan Indonesia akibat korupsi tersebut adalah melakukan upaya perampasan dan pengembalian terhadap aset hasil tindak pidana korupsi yang didasarkan pada peraturan perundangundangan yang berlaku dalam sistem hukum indonesia. Identifikasi Masalah, Pertama Kendala Yang Timbul dalam Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi dalam Sistem Hukum Indonesia. Kedua Upaya Yang Dilakukan Untuk Memperbaharui Perampasaan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi dalam Sistem Hukum Indonesia. Metode dalam Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang dititik beratkan pada penggunaan data sekunder berupa peraturanperaturan dan tulisan-tulisan ilmiah yang berhubungan dengan objek penelitian disesuaikan dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan analisis data dengan menggunakan metode yuridis kualitatif. Kesimpulan: Pertama, Kendala yang timbul dalam perampasan aset adalah konstruksi dan intrumen sistem hukum Indonesia yang belum memadai dan masih lemah terutama dalam hukum pidana, hukum perdata, hukum administratif, hukum acara pidana, hukum acara perdata dan perjanjian-perjanjian bilateral maupun multilateral baik dalam mutual legal assistance dan ektradisi dengan negara lain mengenai perampasan dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang belum dapat dilakukan secara komprehensif dan efektif yang didasarkan kepada hukum nasional dan hukum internasional sehingga belum dapat
dilaksanakan dengan baik, selain itu prasarana dan sarana yang di miliki oleh aparat penegak hukum dalam mengungkap dan melakukan perampasan dan pengembalian aset hasil tindak  pidana korupsi belum diatur secara khusus dalam suatu peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana. Kedua, Upaya yang dilakukan memperbaiki dan memperbaharui sistem hukum indonesia dalam subtansi hukum, kontruksi hukum dan isntrumen hukum tentang perampasan dan pengembalian aset, membuat dan mengesahkan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan perampasan aset, adanya aturan khusus sebagai landasan dan dasar hukum kepada penegak hukum dalam melakukan perampasan dan pengembalian aset. Menjalin hubungan dengan Negara lain melalui suatu perjanjian atau kerjasama baik dalam mutual legal assistance dan ektradisi mengenai perampasaan dan pengembalian aset sebagai upaya pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Published

30-04-2022

How to Cite

Dimyati, A. R. (2022). Penyitaan Aset Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Pengembalian Keuangan Negara Ditinjau Dari Teori Keadilan Dan Teori Kemanfaatan. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 11(1), 40–57. https://doi.org/10.30999/mjn.v11i1.1915

Citation Check