Perlindungan Hukum Terhadap Warga Binaan Dalam Memperoleh Hak Atas Pemenuhan Makanan Yang Layak Dikaitkan Dengan Pengelolaan Keuangan (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang)

Authors

  • Jajang Sultonudin Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v11i1.1914

Keywords:

Perlindungan Hukum, Warga Binaan, Makanan yang Layak

Abstract

The cleanliness of the food consumed at the Class IIA Cikarang Narcotics Penitentiary is not properly maintained. Giving food that is not sufficient in quantity and quality can cause various health problems, including malnutrition, so that it is prone to disease, lack of motivation, and apathy. This research is a normative juridical study using qualitative data, which is a description of the words in a descriptive sentence. From the results of the research, it was obtained: (1) The implementation of the fulfillment of the right to adequate food for inmates in correctional institutions stated that the prisoners complained about the food they consumed was not good for various reasons, including poor food
hygiene, lack of flavor, and nutritional food. less balanced. (2) Government policy to save
prisoners and prisoners in prisons by issuing Permenkumham No. 10 of 2020 concerning
the Terms of Providing Assimilation and Integration Rights for Prisoners and Children in
the Context of Preventing and Combating the Spread of COVID-19 and Decree of the
Minister of Law and Human Rights No.19.PK.01.04 of 2020 concerning the Release and
Release of Child Prisoners through Assimilation and Integration in the Prevention and
Control of the SThis policy only applies to prisoners and children who commit general
crimes. (3) The strategy of anticipating overcapacity in correctional institutions as a
reflection of the policy to prevent the spread of COVID-19 in Criminal Law Reform adopts
two concepts contained in the RKUHP, namely the purpose of punishment and criminal
individualization. The conclusions of the research results are: (1) In order to carry out
properly the implementation of the right to adequate food for prisoners in the Class IIA
Cikarang Penitentiary, the penitentiary must be more responsible, pay attention to, and
supervise all processes of providing food for prisoners, starting from the time food is
received from the contractor and reaching the stage of being served to residents in the
correctional facility. (2) The government should pay more attention to prisoners in order to
make sure that they get the right to a good meal. For example, they should set aside more
money for kitchen facilities at the Class IIA Cikarang Penitentiary.

 

Makanan yang dikonsumsi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA
Cikarang kebersihannya kurang dijaga dengan baik. Pemberian makanan yang tidak cukup
jumlah dan kualitasnya dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, diantaranya dapat menyebabkan kekurangan gizi sehingga mudah terserang penyakit, kurang motivasi dan apatis. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif menggunakan data kualitatif yang merupakan uraian kata-kata dalam sebuah kalimat deskriptif. Dari hasil penelitian diperoleh: (1) Implementasi pemenuhan hak mendapatkan makanan yang layak bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan bahwa warga binaan pemasyarakatan banyak mengeluhkan makanan yang mereka konsumsi kurang enak dengan berbagai alasan diantaranya kebersihan makanan yang kurang diperhatikan, penyedap rasa yang kurang serta gizi makanan yang kurang seimbang. (2) Kebijakan pemerintah dalam rangka menyelamatkan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan di lapas dengan mengeluarkan Permenkumham No. 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No.19.PK.01.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Kebijakan ini hanya berlaku bagi narapidana dan anak yang melakukan tindak pidana umum. (3) Strategi antisipasi over kapasitas di Lembaga Permasyarakatan sebagai suatu refleksi atas kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19, dalam Pembaharuan Hukum Pidana menganut dua konsep yang dimuat dalam RKUHP yaitu tujuan pemidanaan dan individualisasi pidana. Kesimpulan dari hasil penelitian yaitu: (1) Agar terlaksana dengan baik implementasi pemenuhan hak mendapatkan makanan yang layak bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang pihak Lembaga Pemasyarakatan harus lebih bertanggungjawab, memperhatikan dan mengawasi dengan baik semua proses penyediaan makanan bagi warga binaan pemasyarakatan mulai dari makanan diterima dari pemborong sampai pada tahap disajikan untuk warga binaan pemasyarakatan. (2) Agar terlaksana dengan baiknya implementasi pemenuhan hak mendapatkan makanan yang layak pemerintah seharusnya memberikan perhatian lebih kepada narapidana dengan menyediakan anggaran khusus atau lebih untuk pengadaan fasilitas dapur di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

Published

30-04-2022

How to Cite

Sultonudin, J. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Warga Binaan Dalam Memperoleh Hak Atas Pemenuhan Makanan Yang Layak Dikaitkan Dengan Pengelolaan Keuangan (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang). JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 11(1), 1–39. https://doi.org/10.30999/mjn.v11i1.1914

Citation Check