Kajian Yuridis Terhadap Pembuktian Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi Melalui Internet Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Authors

  • Rulli Nanda Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v10i2.1913

Keywords:

Pencurian Data, Internet, Informasi dan Transaksi Elektronik

Abstract

Technology’s Development is growing rapidly at this time which resulting many
positive impacts and negative impacts. one of them is Theft of Data which is increasingly
rampant nowadays. Usually, the perpetrators of data thief they get to be traded illegally and
misused for power and also fraud. Based on the background description, The Identify
problems are formulated: 1) What is the form of legal evidence in the case of theft of personal
data via the internet; 2) How is the legal remedy that can be carried out by the owner of
personal data whose data is stolen by another through the internet. The research
specifications using analytical descriptive method. The method of approach using is
normative juridical, which is a method in normative legal research using primary sources
of secondary data or library. The results of the study illustrate that: 1) The form of legal
evidence in the case of theft of personal data is regulated in Article 184 of the Criminal
Procedure Code which regulates legal evidence in the form of witness statements, expert
statements, letters, instructions, statements of the defendant, furthermore specifically
regulated in Article 44 of Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic
Transactions which regulate that electronic data can be using as a valid evidence; 2)
According to the provisions of Article 26 of Law Number 19 of 2016 concerning Amendments
to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, one of the
legal remedies that can be carrying by the owner of personal data whose data is stolen by
another party through the internet is by filing a civil suit through a district court, the owner
of the data can file compensation to the party suspected of misuse of his personal data.

 

Perkembangan Teknologi makin pesat saat ini yang mengakibatkan banyak
dampak positif dan dampak Negatif salah satunya adalah pencurian data yang lagi marakmaraknya saat ini. Biasanya pelaku pencurian data yang mereka dapatkan untuk diperjual belika secara ilegal dan disalahgunakan untuk kekuasaan dan juga penipuan. Berdasarkan uraian latar belakang maka identifikasi permasalahan-permasalahan sebagai berikut: 1) Bagaimanakah bentuk pembuktian hukum dalam kasus pencurian data pribadi lewat
internet; 2) Bagaimanakah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak pemilik data
pribadi yang datanya dicuri pihak lain melalui internet. Spesifikasi penelitian yang
digunakan adalah deskriftif analitis dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti
mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Metode pendekatan yang
digunakan adalah yuridis normative. Hasil penelitian menggambarkan bahwa: 1) Bentuk
pembuktian hukum dalam kasus pencurian data pribadi diatur dalam Pasal 184 KUHAP
yang mengatur mengenai alat bukti yang sah yaitu berupa keterangan saksi, keterangan ahli,
surat, petunjuk, keterangan terdakwa, selanjutnya secara khusus diatur dalam Pasal 44
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur bahwa data elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah; 2) Sesuai
dengan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, salah
satu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak pemilik data pribadi yang datanya dicuri
pihak lain melalui internet adalah dengan mengajukan gugatan perdata melalui pengadilan
negeri, pemilik data dapat mengajukan ganti rugi kepada pihak yang diduga melakukan
penyalagunaan data pribadi miliknya.

Published

29-04-2022

How to Cite

Nanda, R. (2022). Kajian Yuridis Terhadap Pembuktian Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi Melalui Internet Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 10(2), 121–133. https://doi.org/10.30999/mjn.v10i2.1913

Citation Check