Efektifitas Pengawasan Keimigrasian Terhadap Pelanggaran Bebas Visa Kunjungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Authors

  • Anggy Suwesty Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v10i2.1910

Keywords:

Pengawasan, Keimigrasian, Pelanggaran, Bebas Visa Kunjungan

Abstract

An interesting phenomenon that has occurred in recent years is the rise of foreigners who abuse tourist permits to work without the authorities' knowledge or carrying out activities that are not in accordance with the intent and purpose of granting immigration residence permits to them by using the visa-free visit upon arrival (BVKSK) for the purpose of tourist visits but then misused by working illegally. In monitoring foreigners, coordination with related agencies is needed, including the government, private sector, and the community. The coordination is none other than in the context of gathering material information and event data. The targets of monitoring and/or supervision are foreigners who have a residence permit for a visa-free visit in accordance with the permit granted. This research is normative legal research using secondary data as its primary legal material. The research approach used is the statutory approach. The results of this study are: First, the surveillance system for foreigners who receive visa-free visits in the immigration control system in Indonesia is followed by a surveillance system with two times and two types of supervision, namely when entering or leaving Indonesian territory and while in or doing activities in Indonesian territory. The type of supervision that can be carried out is administrative supervision and field supervision. The supervision of various immigration violations is governed by Indonesian National Law, which is contained in Immigration Law Number 6 of 2011.Second, the application of sanctions in this case is carried out by the Immigration Office as the authority. These sanctions can be in the form of administrative sanctions, called Immigration Administrative Acts, or can also take the form of criminal sanctions, which occur if the visitor is exempt from committing a criminal act while he/she is within the territory of Indonesia so that criminal sanctions are imposed. Immigration law enforcement places more emphasis on immigration than the litigation process. This occurs because the Immigration Civil Servant Investigator is not empowered optimally, a form of law enforcement culture where immigration officials have discretionary authority in determining the number of immigration violations resolved by criminal or administrative legal processes. And pro-justisia's legal settlement will take a relatively long time.

 

Fenomena menarik yang terjadi beberapa tahun belakangan ini adalah maraknya orang asing yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal wisata untuk bekerja tanpa diketahui pihak berwajib atau menyalahgunakan/melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal keimigrasian yang diberikan kepadanya, dengan modus menggunakan Bebas Visa Kunjungan Saat Kedatangan (BVKSK) untuk keperluan kunjungan wisata tapi kemudian malah disalahgunakan dengan bekerja secara tidak resmi (illegal). Dalam pemantauan orang asing sangat diperlukan koordinasi dengan instansi terkait, antara lain pemerintah, swasta dan masyarakat. Koordinasi tersebut tak lain adalah dalam rangka pengumpulan bahan keterangan informasi dan data peristiwa. Adapun sasaran pemantauan dan atau pengawasan adalah orang asing yang punya izin tinggal kunjungan bebas visa kunjungan sesuai dengan ijin yang diberikan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai bahan hukum primernya. Pendekatan penelitian yang dipergunakan adalah pendekatan perundangundangan. Hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, sistem pengawasan terhadap orang asing penerima bebas visa kunjungan dalam sistem pengawasan keimigrasian di Indonesia dianut sistem pengawasan dengan dua waktu dan dua jenis pengawasan yakni pada waktu masuk atau keluar wilayah Indonesia dan saat berada atau melakukan kegiatan di wilayah Indonesia dengan jenis pengawasan yang dapat dilakukan adalah pengawasan administratif dan pengawasan lapangan. Hukum Nasional Indonesia mengatur tentang pengawasan terhadap berbagai macam pelanggaran keimigrasian yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kedua, Penerapan sanksi dalam hal ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi sebagai pihak berwenang. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif atau disebut Tindakan Administratif Keimigrasian, dan dapat pula berupa penjatuhan sanksi pidana, yang terjadi jika pengguna bebas visa kunjungan tersebut melakukan tindak pidana selama ia berada di dalam wilayah Indonesia sehingga dijatuhi sanksi pidana. Penegakan hukum keimigrasian lebih menitikberatkan pada tindakan keimigrasian dibandingkan dengan proses pengadilan, hal ini terjadi karena tidak diberdayakannya Penyidik pegawai negeri sipil Imigrasi secara optimal, bentuk budaya penegakan hukum sendiri dimana pejabat imigrasi mempunyai kewenangan diskresi dalam menentukan banyaknya pelanggaran keimigrasian diselesaikan dengan proses hukum pidana atau administratif, serta penyelesaian hukum secara pro justisia akan memakan waktu yang relatif lama.

Published

29-04-2022

How to Cite

Suwesty, A. (2022). Efektifitas Pengawasan Keimigrasian Terhadap Pelanggaran Bebas Visa Kunjungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 10(2), 57–84. https://doi.org/10.30999/mjn.v10i2.1910

Citation Check