Tindak Pidana Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Otentik Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia (Putusan Mahkamah Agung Nomor 602 K/PID/2016)

Authors

  • Vany Nur Fakhiryah Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v10i2.1909

Keywords:

Tindak Pidana, Memasukkan Keterangan Palsu, Akta Otentik

Abstract

In Indonesia’s criminal law, the crime of inserting false information into real actions has occur from time to time. One of them is the crime of entering false information into an authentic deed whose contents appear to be true, even though the authentic deed is made and issued by a public official appointed by applicable law. Thus, the element of inserting a false statement into an authentic deed constitutes an act against the law stipulated in Article 266 section (1) of the Criminal Code. Elucidation of Article 266 section (1) of the Criminal Code that the subject (perpetrator) is the person "who asked to enter a false information." Connecting with that, the first problem identification is how can the act of placing false information in an authentic deed be categorizing as an act against the law? The research method in this research using a normative juridical approach, which is an approach that examines the law as a rule that is consider in accordance with written legal research. The normative juridical approach carrying by examining the law and theoretical matters relating to the principles of law, legal history, legal comparison, the synchronization level regarding issues that will be discuss in this thesis. As a conclusion that the act of inserting false information in an authentic deed is regulated in Article 266 section (1) of the Criminal Code is a criminal act because it meets the criteria of subjective elements, objective elements and is an act against the law as regulated in article 1365 of the Civil Code and Article 1367 section (1). Then as a suggestion that the offender's sentence is worth the act and the indictment really paying’s attention to the documents so carefully in making the indictment.

 

Tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dalam perspektif hukum pidana di Indonesia sering terjadi. Salah satunya adalah Tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang isinya seolah-olah benar adanya, padahal akta otentik tersebut dibuat dan diterbitkan oleh pejabat umum yang ditunjuk oleh Undang-undang yang berlaku. Dengan demikian, unsur memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik merupakan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP. Penjelasan Pasal 266 ayat (1) KUHP bahwa yang menjadi subyek (pelaku) yaitu orang “yang menyuruh memasukkan keterangan palsu”. Sehubungan dengan itu maka adapun identifikasi masalah yang pertama adalah bagaimanakah perbuatan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum?, Kedua, agaimanakah kriteria memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dapat dikrimanilasi berdasarkan hukum pidana? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang menelaah hukum sebagai kaidah yang dianggap sesuai dengan penelitian hukum tertulis. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara menelaah hukum serta hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, taraf sinkronisasi yang berkenaan dengan masalah yang akan dibahas di dalam tesis ini. Sebagai kesimpulan bahwa perbuatan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP merupakan tindak pidana karena memenuhi kriteria unsur subjektif, unsur objektif dan merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 1367 ayat (1). Kemudian sebagai saran agar hukuman pelaku tindak pidana tersebut setimpal dengan perbuatannya dan surat dakwaan benar-benar memperhatikan dokumen-dokumen dengan jeli/teliti dan cermat dalam membuat surat dakwaannya.

Published

29-04-2022

How to Cite

Fakhiryah, V. N. (2022). Tindak Pidana Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Otentik Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia (Putusan Mahkamah Agung Nomor 602 K/PID/2016). JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 10(2), 35–56. https://doi.org/10.30999/mjn.v10i2.1909

Citation Check