Akibat Hukum Penolakan Itsbat Nikah Oleh Pengadilan Agama Terhadap Status Perkawinan Dan Status Anak Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia

Authors

  • Cecep Rahman Permama Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v10i2.1908

Keywords:

Akibat Hukum, Penolakan Itsbat Nikah, Pengadilan Agama, Status Perkawinan, Status Anak

Abstract

An Itsbat marriage is a marriage determination that is not registered at the Office of Religious Affairs. Itsbat marriage is an effort to protect women and children from marriage. Islamic Law in the Compilation of Islamic Law opens the opportunity for them to submit their marriage request to the Religious Court so that in the future they will have legal power in their marriage. The identification of the problem in this study is What is the legal effect of the rejection of marriage law on marital status and child status according to positive law in Indonesia? And how is the concept of Itsbat Nikah related to the Compilation of Islamic Law in Indonesia? This thesis uses library research. The data used is primary data obtained with the results of the interview. Secondary data from various literature and documents relating to the author's research object, namely the Tasikmalaya Religious Court, Data processing techniques include interviews, literature reviews, and documentation. The data analysis method used is a qualitative approach in the method of inductive thinking. Based on the results of the study, the reasons for judges' rejecting the application of marriage law by Firmansyah bin Said and Kokom Komalasari bint Dirman are that marriage marriages that have not reached 19 men and 16 years old women are resolved by marriage remuneration, but this is not done and forced to be married while Naib /Lebe who take care of it, is there and present. If a marriage that does not meet the minimum age limit for marriage is not fulfilled, then the marriage should first be submitted. If the marriage dispensation is not given to the Religious Courts in the area, then the marriage cannot be carried out (according to Article 7 and Article 21 of Law Number 1 of 1974 jo 15 Islamic Law Compilation). Due to the lack of a minimum age limit for the bride and groom, it cannot be carried out according to the applicable legal rules. Therefore, the marriage cannot be carried out, therefore the petition of the petitioners is worth rejecting. As a conclusion, due to the legal rejection of the marriage law by the religious courts on marriages, marital status does not have legal power that gives rights to wives and children born from such marriages. Itsbat marriage policy is taken from the Religious Courts in the provisions of Article 7 of the Compilation of Islamic Law (KHI) due to the maslahah considerations for Muslims to administer and obtain their rights.

 

Itsbat nikah adalah penetapan nikah yang tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama. Itsbat nikah menjadi upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak dari perkawinan. Hukum Islam dalam Kompilasi Hukum Islam membuka kesempatan kepada mereka untuk mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama sehingga kedepannya mempunyai kekuatan hukum dalam pernikahannya. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah akibat hukum penolakan itsbat nikah terhadap status perkawinan dan status anak menurut hukum positif di Indonesia? Dan Bagaimanakah konsep Itsbat Nikah dikaitkan dengan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia? Tesis ini menggunakan penelitian pustaka (Library research). Data yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh dengan hasil wawancara. Data sekunder dari berbagai literatur dan dokumen yang berkaitan dengan objek penelitian penulis yaitu di Pengadilan Agama Tasikmalaya. Tekhnik pengolahan data dilakukan dengan cara wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dalam metode berfikir induktif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa alasan hakim Hakim menolak permohonan itsbat nikah dari Firmansyah bin Said dan Kokom Komalasari binti Dirman karena pernikahan usia nikah yang belum mencapai laki-laki 19 dan perempuan 16 tahun penyelesaiannya dengan Dispennasi nikah, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukannya dan dipaksakan dinikahkan sedangkan Naib/Lebe yang mengurusnya ada dan hadir. Perkawinan yang tidak memenuhi batas minimal usia untuk perkawinan, tidak terpenuhi, maka perkawinan tersebut seharusnya terlebih dahulu diajukan dispensasi Nikah ke Pengadilan Agama di wilayah daerah tersebut, apabila itu tidak dilaksanakan maka perkawinanya tidak dapat dilaksanakan (sesuai Pasal 7 dan Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. 15 Kompilasi Hukum Islam). Dari awal pernikahan karena kekurangan batas minimal umur calon mempelai wanita, maka tidak dapat dilaksanakan sebagaimana aturan hukum yang berlaku, oleh karenanya untuk di Isbatkan pernikahan pun tidak dapat dilaksanakan, oleh karenanya permohonan para Pemohon tersebut patut untuk di tolak. Sebagai kesimpulan bahwa akibat hukum penolakan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama terhadap perkawinan maka status perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum yang memberikan hak terhadap isteri dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Kebijakan itsbat nikah diambil dari Pengadilan Agama dalam ketentuan Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI) karena pertimbangan maslahah bagi umat Islam untuk mengurus dan mendapatkan hakhaknya.

Published

29-04-2022

How to Cite

Permama, C. R. (2022). Akibat Hukum Penolakan Itsbat Nikah Oleh Pengadilan Agama Terhadap Status Perkawinan Dan Status Anak Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 10(2), 17–34. https://doi.org/10.30999/mjn.v10i2.1908

Citation Check