Penyelundupan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Utang-Piutang Dengan Cara Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dihubungkan Dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah

Authors

  • Aep Sulaeman Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v10i2.1907

Keywords:

Perjanjian semu dilarang

Abstract

In a nominated agreement, a mixed agreement may be made. For example, a sale and purchase agreement may be mixed or combined with a lease agreement and then a new agreement called a lease agreement is provided, as long as one of them does not violate the propriety principle contained in Article 1339 of the Civil Code. However, if there is a purpose to deviate from it, of course this agreement is not justified. For example, in a loan and loan agreement (debt and credit) and then converted into a sale and purchase agreement (Deed of Sale) through the Deed of a Binding Agreement of Sale, this becomes a legal smuggling of principles or open nature of the named agreement regulated in Book III of the Civil Code, namely violating the principle of propriety. The risk of smuggling this law has a detrimental effect on other people, namely the person or entity that has a debt, because the original purpose is to borrow money and not sell goods. This is one of the acts against the law.

 

Dalam perjanjian nominat boleh dilakukan perjanjian campuran, misalnya perjanjian jual beli dicampur atau digabungkan dengan perjanjian sewa menyewa dan kemudian muncul perjanjian baru yang bernama perjanjian sewa beli, asalkan salah satunya tidak melanggar asas kepatutan yang terkandung dalam Pasal 1339 Kitab Undangundang Hukum Perdata. Namun jika ada tujuan untuk menyimpanginya dengan cara menyelundupkan kepentingan pribadi dengan cara merugikan pihak lainnya, maka perjanjian ini tidak dbenarkan untuk dilakukan, misalnya dalam perjanjian pinjam meminjam (utang piutang) kemudian diubah menjadi perjanjian jual beli (Akta Jual Beli) melalui akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli, hal ini menjadi penyelundupan hukum atas asas sifat terbuka dari perjanjian bernama yang diatur dalam Buku III KUHPerdata, yaitu melanggar asas kepatutan. Resiko dari penyelundupan hukum ini berakibat merugikan orang lain yaitu terhadap orang atau badan yang memiliki utang karena tujuan semula adalah meminjam uang dan bukan menjual barang atau benda, hal ini merupakan salah satu dari perbuatan melawan hukum.

Published

29-04-2022

How to Cite

Sulaeman, A. (2022). Penyelundupan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Utang-Piutang Dengan Cara Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dihubungkan Dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 10(2), 1–16. https://doi.org/10.30999/mjn.v10i2.1907

Citation Check