Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Proses Lelang Parate Eksekusi Di Pt Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Dikaitkan Dengan Kolektibilitas Debitur (Studi Kasus Perkara Perdata Nomor 08/Pdt.Pwl/2011/PN.Tsm)

Authors

  • Ahmad Kusnadi Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v9i2.1888

Keywords:

Perlindungan Hukum, Parate Eksekusi, Kredit Macet

Abstract

Banks that face bad credit problems always have to deal with all kinds of settlement processes and problems in an effort to pay off their receivables. One option that can be executed is in the form of parate execution as stated in Article 6 of Law Number 4 of
1996 concerning Mortgages on Land and Objects Related to Land. The legal basis for the
execution of parate execution at PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk is Article 6 and
Article 20 paragraph (1) of Law Number 4 of 1996 concerning Mortgage on Land and
Objects Related to Land which explains that PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk has
the right to take repayment of guaranteed receivables from the auction sale of the mortgaged object before other creditors. The legal basis is then made a credit agreement between the bank and the debtor. Legal protection is needed for PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk from the collectability of debtors. The legal protection in question is the existence of a guarantee execution institution, the prevention of default against new prospective credit debtors, and the existence of a non-performing loan settlement institution.

Pihak bank yang menghadapi persoalan kredit macet selalu harus dihadapkan
dengan segala macam proses penyelesaian dan permasalahan dalam upaya mengambil
pelunasan piutangnya. Salah satu opsi yang dapat dilakukan pelaksanaan eksekusinya adalah dalam bentuk parate eksekusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah. Alas hukum pelaksanaan parate eksekusi di PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk adalah Pasal 6 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan
dengan Tanah yang menjelaskan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berhak
mengambil pelunasan piutang yang dijamin dari hasil penjualan lelang obyek hak
tanggungan lebih dahulu daripada kreditur-kreditur yang lain. Dasar hukum tersebut
kemudian dibuat sebuah perjanjian kredit antara bank dan debitur. Diperlukan perlindungan
hukum terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dari kolektabilitas debitur.
Adapun perlindungan hukum yang dimaksud adalah adanya lembaga eksekusi jaminan,
pencegahan terjadi wanprestasi terhadap calon-calon debitur kredit yang baru, serta adanya
lembaga penyelesaian kredit bermasalah.

Published

28-04-2022

How to Cite

Kusnadi, A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Proses Lelang Parate Eksekusi Di Pt Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Dikaitkan Dengan Kolektibilitas Debitur (Studi Kasus Perkara Perdata Nomor 08/Pdt.Pwl/2011/PN.Tsm). JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 9(2), 160–168. https://doi.org/10.30999/mjn.v9i2.1888

Citation Check