Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat Dalam Memelihara Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja

Authors

  • Endjang Naffandy Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v9i1.1871

Keywords:

Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja, Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Abstract

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, kedudukan, tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat sangat penting dan strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat khususnya dalam pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum. Kondisi ketenteraman dan ketertiban umum di Provinsi Jawa Barat secara umum cukup kondusif, akan tetapi masih diwarnai banyak keluhan masyarakat terhadap adanya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, masih tingginya tindakan pelanggaran hak atas kebebasan beragama, berkeyakinan dan intoleransi, masih tingginya perilaku tidak tertib di tengah masyarakat dalam bentuk pelanggaran Peraturan Daerah maupun norma-norma kehidupan bersama. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan kedudukan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat dalam pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum, kontribusi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat dalam pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum dan efektivitas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum. Penelitian ini bersifat deskriptif analistis dengan pendekatan yuridis normatif, dan teknik pengumpulan data dengan melakukan studi kepustakaan dan wawancara, kemudian data diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kedudukan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat sangat penting dan strategis dalam pemeliharaan ketenteraman dan ketetiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat memiliki kontribusi yang nyata bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam penciptaan kondisi keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum yang kondusif, efektivitas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum belum optimal. Rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat agar dipenuhi sumber daya manusia baik kualitas maupun kuantitasnya, sarana dan prasarana, perlengkapan operasional dan pendanaan, disesuaikan struktur dan uraian tugas kelembagaan dan ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Published

26-04-2022

How to Cite

Naffandy, E. (2022). Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat Dalam Memelihara Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 9(1), 93–103. https://doi.org/10.30999/mjn.v9i1.1871

Citation Check