Kajian Yuridis Tentang Penggantian Antar Waktu Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Hubungannya Dengan Kepastian Hukum Dalam Negara Kesejahteraan

Authors

  • Achmad Gunawan Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v9i1.1866

Keywords:

Lembaga Negara, Legislatif, PAW, PTUN

Abstract

Menurut sistem ketatanegaraan Indonesia, dikenal tiga lembaga negara, yaitu; (1) eksekutif, (2) legislatif, dan (3) yudikatif. Selain Presiden dan Wakil Presiden sebagai bagian dari lembaga eksekutif yang dipilih secara langsung oleh warga negara, hanya lembaga legislatif yang menjadi representasi warga negara Indonesia melalui pemilihan umum. Dengan demikian ke-bhinneka-an anggota legislatif menunjukan ke-bhinneka-an dan kedaulatan warga negara Indonesia. Selain sebagai wakil masyarakat, pada saat yang bersamaan anggota legislatif tersebut merupakan wakil dari partai politik yang mengusungnya. Dalam hal ini kekuasaan partai politik lebih superior dibandingkan dengan kedaulatan masyarakat karena partai politik dapat melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota legislatif tersebut apabila tidak mengikuti kehendak partai politik pengusungnya. Indonesia adalah negara hukum dengan tradisi hukum eropa kontinental (civil law). Secara ideal hukum ditempatkan sebagai norma dalam penyelenggaraan negara, termasuk dan tidak terbatas terhadap tindakan PAW kepada anggota DPR baik pusat maupun daerah. Penelitian tesis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk dapat memahami tindakan PAW sebagai tindakan yang berdasarkan hukum di negara Indonesia dalam rangka menyelenggarakan kesejahteraan masyarakatnya. Hasil dari penelitian tesis ini dapat menyimpulkan bahwa PAW tersebut tidak dapat dilakukan secara semena-mena oleh partai politik pengusung anggota legislatif yang dimaksud meskipun PAW yang dimaksud merupakan hak dari partai politik. PAW harus dilakukan sebagaimana hukum mengaturnya. Pelanggaran hukum pelaksanaan PAW merupakan yurisdiksi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menyelesaikannya. Dalam hal ini tindakan PAW terhadap anggota parlemen tersebut dianggap sebagai tindakan pejabat administrasi negara. Disisi lain tindakan PAW juga dapat dilihat sebagai tindakan privat berdasarkan hukum perdata apabila tindakan PAW tersebut didahului dengan adanya sebuah perjanjian diantara anggota parlemen tersebut dengan partai politik yang mengusungnya. Dalam hal ini hukum privat lebih superior dibandingkan dengan hukum administrasi negara (HAN) karena kehendak partai politik untuk mengganti “kadernya” di parleman tidak dapat dihalangi oleh parlemen sebagai lembaga negara yang tunduk kepada hukum administrasi negara.

Published

26-04-2022

How to Cite

Gunawan, A. (2022). Kajian Yuridis Tentang Penggantian Antar Waktu Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Hubungannya Dengan Kepastian Hukum Dalam Negara Kesejahteraan. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 9(1), 1–29. https://doi.org/10.30999/mjn.v9i1.1866

Citation Check