MENILIK RUANG TERBUKA BAGI DIFABEL : PROBLEMATIKA KEADILAN DI KOTA BANDUNG
Abstract
Keywords
Full Text:
UntitledReferences
Anonim. HRW: 18.800 Pasien Gangguan Jiwa di Indonesia Terpasung. Diakses tanggal 21 Maret 2016 dari: http://m.news.viva.co.id/news/read/750453-hrw-18-800-pasien-gangguan-jiwa-di-indonesia-terpasung
Anonim. Ridwan Kamil Ubah Halte Trotoar Bandung yang Diskriminatif Terhadap Penyandang Disabilitas. Diakses tanggal 16 April 2016 dari: https://www.change.org/p/ridwankamil-ubah-halte-trotoar-bandung-yang-diskriminatif-terhadap-penyandang-disabilitas
Anonim. Memotret Bandung, Menelusuri Jejak Kota Buta. Jurnal Perempuan. 65 (2010). Hal. 151-163.
Lusli, V. L. M. M. Ruang Demokrasi bagi Warga Difabel dengan Kecacatan. Jurnal Perempuan. 65 (2010). Hal 67-76.
Perda Kota Bandung No.26 tahun 2009 Tentang Kesetaraan dan Pemberdayaan Penyandang disabilitas.
Thohari, Slamet. Menormalkan Yang Dianggap Tidak Normal, Difabel dalam Lintas Sejarah. Jurnal Perempuan. 65 (2010). Hal. 47-65.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat.
Warsilah, Henny. Pembangunan Inklusif Sebagai Upaya Mereduksi Eksklusi Sosial Perkotaan : Kasus Kelompok Marjinal Di Kampung Semanggi, Solo, Jawa Tengah. Jurnal Masyrakat dan Budaya.17 (2015).Hal 213-214.
http://bdgcitywatch.org/tamanku-bukan-tamanku-3/ (19 Desember 2015, Admin)
http://www.jurnalbandung.com/jalanan-di-kota-bandung-dianggap-belum-ramah-bagi-disabilitas/ (1 Mei 2015, Admin)
DOI: https://doi.org/10.30999/jse.v2i2.157
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indeksasi :