MENILIK RUANG TERBUKA BAGI DIFABEL : PROBLEMATIKA KEADILAN DI KOTA BANDUNG

Authors

  • Nikodemus Niko Universitas Padjadjaran
  • Annisa Shinta Putri Nusantara Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.30999/jse.v2i2.157

Keywords:

Difabel, Aksebilitas, Ruang Terbuka

Abstract

Artikel ini mendeskripsikan tentang ketersediaan ruang terbuka bagi difabel di Kota Bandung. Aksesibilitas kaum difabel dalam mendapatkan keadilan di Kota Bandung sudah membaik dari kota-kota besar lain di Indonesia.Penulisan artikel ini menggunakan teknik analisis kualitatif dengan mengumpulkan berbagai data untuk dianalisis. Tersedianya ruang terbuka bagi difabel seperti taman khusus difabel, bukan menjadi tolok ukur terjaminnya keadilan bagi warga difabel. Lebih dari itu, ketersediaan aksesibilitas yang digunakan oleh masyarakat pada umumnya; seperti bus, angkutan kota, ketersediaan lift pada gedung bertingkat, lampu merah bicara, dan lain-lain. Pada dasarnya aksebilitas yang adil bagi warga difabel berarti memberikan hak yang sama kepada warga difabel untuk dapat mandiri dalam melakukan aktivitas termasuk aktivitas di ruang terbuka. Aksebilitas tersebut tidak hanya diwujudkan dalam pembangunan taman bertema inklusif saja melainkan menyediakan semua fasilitas yang aksesibel di seluruh ruang terbuka.Kota Bandung yang bertekad untuk dapat menjadi kota tanpa diskriminasi telah memasuki tahap berkembang dalam mewujudkannya.

References

Anonim. HRW: 18.800 Pasien Gangguan Jiwa di Indonesia Terpasung. Diakses tanggal 21 Maret 2016 dari: http://m.news.viva.co.id/news/read/750453-hrw-18-800-pasien-gangguan-jiwa-di-indonesia-terpasung

Anonim. Ridwan Kamil Ubah Halte Trotoar Bandung yang Diskriminatif Terhadap Penyandang Disabilitas. Diakses tanggal 16 April 2016 dari: https://www.change.org/p/ridwankamil-ubah-halte-trotoar-bandung-yang-diskriminatif-terhadap-penyandang-disabilitas

Anonim. Memotret Bandung, Menelusuri Jejak Kota Buta. Jurnal Perempuan. 65 (2010). Hal. 151-163.

Lusli, V. L. M. M. Ruang Demokrasi bagi Warga Difabel dengan Kecacatan. Jurnal Perempuan. 65 (2010). Hal 67-76.

Perda Kota Bandung No.26 tahun 2009 Tentang Kesetaraan dan Pemberdayaan Penyandang disabilitas.

Thohari, Slamet. Menormalkan Yang Dianggap Tidak Normal, Difabel dalam Lintas Sejarah. Jurnal Perempuan. 65 (2010). Hal. 47-65.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat.

Warsilah, Henny. Pembangunan Inklusif Sebagai Upaya Mereduksi Eksklusi Sosial Perkotaan : Kasus Kelompok Marjinal Di Kampung Semanggi, Solo, Jawa Tengah. Jurnal Masyrakat dan Budaya.17 (2015).Hal 213-214.

http://bdgcitywatch.org/tamanku-bukan-tamanku-3/ (19 Desember 2015, Admin)

http://www.jurnalbandung.com/jalanan-di-kota-bandung-dianggap-belum-ramah-bagi-disabilitas/ (1 Mei 2015, Admin)

Downloads

Published

2018-03-04

Issue

Section

Articles