Implikasi Hukum Pidana Terhadap Pelanggaran Etika Pemilu Legislatif di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30999/ph.v6i2.3163Keywords:
pemilu, demokrasi, pelanggaran etikaAbstract
Negara Indonesia merupakan negara demokrasi dengan menggunakan konsep keadaulatan rakyat. Implementasi dari demokrasi di Indonesia adalah Pemilu. Namun, dalam setiap proses pemilu, seringkali timbul berbagai bentuk pelanggaran etika yang dapat mengancam integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangan-undangan. Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani. Salah satu kunci utama upaya memperkuat demokrasi di Indonesia adalah melalui penguatan mekanisme penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran etika pemilu legislatif. Kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa integritas pemilu merupakan pondasi yang tidak hanya menentukan kualitas demokrasi, tetapi juga legitimasi pemerintahan yang dipilih. Kerja sama antarlembaga, termasuk Bawaslu, KPU, kepolisian, dan kejaksaan, perlu diperkuat untuk menjamin penegakan hukum yang efektif dan adil
Downloads
References
Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Revisi. Depok: Rajawali Press, 2020.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenda Media, Jakarta, 2011
Indonesia, BBC News. “Sengketa Pileg 2024: Jumlah Perkara Meningkat, Independensi MK Kembali Dipertanyakan.” BBC News Indonesia, 2024. https://www.bbc.com/indonesia/articles/crgylgx508jo.
Afifah, Wiwik. “Tindak Pidana Pemilu Legislatif Di Indonesia.” Mimbar Keadilan I, no. Pidana Pemilu (2014): 13–28.
Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum Revisi. Depok: Rajawali Press, 2020.
Azhar Ridhanie. “IMPLEMENTASI HUKUM PROGRESIF DAN PENERAPAN PASAL 55 KUHP DALAM PENANGANAN PERKARA PIDANA DI KALIMANTAN SELATAN.” https://kalsel.bawaslu.go.id/, n.d. https://kalsel.bawaslu.go.id/elibrary/strategi-pengawas-pemilu-dalam-menangani-tindak-pidana-pemilu/.
———. “MENUJU SISTEM PENEGAKAN HUKUM PIDANA PEMILU TERPADU.” https://kalsel.bawaslu.go.id, n.d. https://kalsel.bawaslu.go.id/elibrary/menuju-sistem-penegakan-hukum-pidana-pemilu-terpadu/.
Bawaslu NTB. “ALUR PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN.” https://ntb.bawaslu.go.id/, n.d. https://ntb.bawaslu.go.id/alur-penanganan-pelanggaran-pemilu/.
Fahmi, Khairul. “Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu System for The Crime of Election.” Jurnal Konstitusi 12, no. 2 (2015): 264–83.
Indonesia, BBC News. “Sengketa Pileg 2024: Jumlah Perkara Meningkat, Independensi MK Kembali Dipertanyakan.” BBC News Indonesia, 2024. https://www.bbc.com/indonesia/articles/crgylgx508jo.
Isnawati, Muridah. “Tinjauan Tentang Hukum Pidana Pemilu Dan Formulasi Pertanggungjawaban Dalam Tindak Pidana.” Perspektif Hukum 18, no. 2 (2019): 294. https://doi.org/10.30649/phj.v18i2.163.
John Dirk Pasalbessy. “ASPEK HUKUM PIDANA DI DALAM PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM (Kajian Dari Perspektif Kebijakan Hukum Pidana).” https://fh.unpatti.ac.id/, 2015. https://fh.unpatti.ac.id/aspek-hukum-pidana-di-dalam-pelanggaran-pemilihan-umum-kajian-dari-perspektif-kebijakan-hukum-pidana/.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.
Prayinto, Oleh Sudi. “Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu 2019.” Electoral Research 1, no. 1 (2019): 1–18.
Umagapi, Juniar Laraswanda. “Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.” Info Singkat, 2023.
Zulfikhar. “Menakar Potensi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu: Sebuah Analisis Teori Strukturasi.” Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 5 (2023): 27–46.
UU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Bintang Tommy Rizaldy Bintang Tommy Rizaldy
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)