Implikasi Hukum Pidana Terhadap Pelanggaran Etika Pemilu Legislatif di Indonesia

Authors

  • Bintang Tommy Rizaldy Bintang Tommy Rizaldy Universitas Harapan Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.30999/ph.v6i2.3163

Keywords:

pemilu, demokrasi, pelanggaran etika

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara demokrasi dengan menggunakan konsep keadaulatan rakyat. Implementasi dari demokrasi di Indonesia adalah Pemilu. Namun, dalam setiap proses pemilu, seringkali timbul berbagai bentuk pelanggaran etika yang dapat mengancam integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangan-undangan. Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani. Salah satu kunci utama upaya memperkuat demokrasi di Indonesia adalah melalui penguatan mekanisme penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran etika pemilu legislatif. Kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa integritas pemilu merupakan pondasi yang tidak hanya menentukan kualitas demokrasi, tetapi juga legitimasi pemerintahan yang dipilih. Kerja sama antarlembaga, termasuk Bawaslu, KPU, kepolisian, dan kejaksaan, perlu diperkuat untuk menjamin penegakan hukum yang efektif dan adil

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Revisi. Depok: Rajawali Press, 2020.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenda Media, Jakarta, 2011

Indonesia, BBC News. “Sengketa Pileg 2024: Jumlah Perkara Meningkat, Independensi MK Kembali Dipertanyakan.” BBC News Indonesia, 2024. https://www.bbc.com/indonesia/articles/crgylgx508jo.

Afifah, Wiwik. “Tindak Pidana Pemilu Legislatif Di Indonesia.” Mimbar Keadilan I, no. Pidana Pemilu (2014): 13–28.

Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum Revisi. Depok: Rajawali Press, 2020.

Azhar Ridhanie. “IMPLEMENTASI HUKUM PROGRESIF DAN PENERAPAN PASAL 55 KUHP DALAM PENANGANAN PERKARA PIDANA DI KALIMANTAN SELATAN.” https://kalsel.bawaslu.go.id/, n.d. https://kalsel.bawaslu.go.id/elibrary/strategi-pengawas-pemilu-dalam-menangani-tindak-pidana-pemilu/.

———. “MENUJU SISTEM PENEGAKAN HUKUM PIDANA PEMILU TERPADU.” https://kalsel.bawaslu.go.id, n.d. https://kalsel.bawaslu.go.id/elibrary/menuju-sistem-penegakan-hukum-pidana-pemilu-terpadu/.

Bawaslu NTB. “ALUR PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN.” https://ntb.bawaslu.go.id/, n.d. https://ntb.bawaslu.go.id/alur-penanganan-pelanggaran-pemilu/.

Fahmi, Khairul. “Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu System for The Crime of Election.” Jurnal Konstitusi 12, no. 2 (2015): 264–83.

Indonesia, BBC News. “Sengketa Pileg 2024: Jumlah Perkara Meningkat, Independensi MK Kembali Dipertanyakan.” BBC News Indonesia, 2024. https://www.bbc.com/indonesia/articles/crgylgx508jo.

Isnawati, Muridah. “Tinjauan Tentang Hukum Pidana Pemilu Dan Formulasi Pertanggungjawaban Dalam Tindak Pidana.” Perspektif Hukum 18, no. 2 (2019): 294. https://doi.org/10.30649/phj.v18i2.163.

John Dirk Pasalbessy. “ASPEK HUKUM PIDANA DI DALAM PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM (Kajian Dari Perspektif Kebijakan Hukum Pidana).” https://fh.unpatti.ac.id/, 2015. https://fh.unpatti.ac.id/aspek-hukum-pidana-di-dalam-pelanggaran-pemilihan-umum-kajian-dari-perspektif-kebijakan-hukum-pidana/.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.

Prayinto, Oleh Sudi. “Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu 2019.” Electoral Research 1, no. 1 (2019): 1–18.

Umagapi, Juniar Laraswanda. “Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.” Info Singkat, 2023.

Zulfikhar. “Menakar Potensi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu: Sebuah Analisis Teori Strukturasi.” Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 5 (2023): 27–46.

UU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Published

2024-08-27

How to Cite

Bintang Tommy Rizaldy, B. T. R. (2024). Implikasi Hukum Pidana Terhadap Pelanggaran Etika Pemilu Legislatif di Indonesia. PEMULIAAN HUKUM, 6(2). https://doi.org/10.30999/ph.v6i2.3163