PENGADAAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) TAHUN ANGGARAN 2024 DESA PASIRBIRU KECAMATAN RANCAKALONG, KABUPATEN SUMEDANG, PROVINSI JAWA BARAT.

Penulis

  • Iwan Satriyo Nugroho Iwan Satriyo Nugroho Universitas Islam Nusantara, Indonesia
  • Muhajirin Muhajirin Universitas Islam Nusantara, Indonesia
  • Mutia Utami Mutia Utami Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nahdlatul Ulama, Subang, Indonesia
  • Dewi Arita Dewi Arita Industrial Engineering/ Al-Muhajirin Institute of Technology, Purwakarta., Indonesia

Abstrak

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program yang memiliki sejumlah tujuan dan manfaat penting. Berikut adalah beberapa di antaranya: Tujuan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Memberikan Kepastian Hukum : Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Dengan mendokumentasikan kepemilikan tanah secara sistematis, pemilik tanah dapat memiliki bukti yang jelas mengenai hak-hak mereka. Mengatasi Sengketa Tanah : Salah satu tujuan utama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah mengurangi sengketa tanah. Dengan memiliki data yang akurat mengenai kepemilikan tanah, sengketa yang seringkali muncul karena ketidakpastian kepemilikan dapat dihindari atau diselesaikan dengan lebih mudah. Mendukung Pembangunan Ekonomi : Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memfasilitasi penggunaan tanah yang lebih efisien dan produktif. Ini dapat mendukung pembangunan ekonomi dengan mendorong investasi dan pengembangan usaha. Perencanaan Wilayah yang Lebih Baik : Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) membantu dalam perencanaan wilayah yang lebih baik. Data yang terkumpul dapat digunakan oleh pemerintah untuk merencanakan penggunaan tanah yang lebih efisien dan berkelanjutan. Peningkatan Akses Ke Fasilitas Keuangan : Kepastian hukum atas tanah membuat pemilik tanah lebih mudah memperoleh akses ke fasilitas keuangan, seperti pinjaman bank, yang dapat digunakan untuk investasi atau pengembangan. Desa Pasirbiru yang terletak di Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang sedang mengembangkan PTSL bagi warga Desa Pasirbiru secara gratis dan cepat.

Diterbitkan

2024-05-12

Cara Mengutip

Iwan Satriyo Nugroho, I. S. N., Muhajirin, M., Mutia Utami, M. U., & Dewi Arita, D. A. (2024). PENGADAAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) TAHUN ANGGARAN 2024 DESA PASIRBIRU KECAMATAN RANCAKALONG, KABUPATEN SUMEDANG, PROVINSI JAWA BARAT. Media Nusantara, 20(2), 11–16. Diambil dari https://ojs.uninus.ac.id/index.php/MediaNusantara/article/view/3178

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check