Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Sampah Mandiri di Lingkungan Kampung Sampora
Keywords:
Sampah, Organik, AnorganikAbstract
Volume sampah di kampung Sampora meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk. TPS tidak dapat menampung sampah, akibatnya menumpuk dan menimbulkan pemandangan yang kurang enak serta bau yang kurang sedap. Begitu juga dengan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap sampah, masih rendah. Sampah dibuang sembarangan atau dibakar, asap pembakaran menimbulkan polusi. Polban sebagai salah satu instansi, turut mengambil peran dalam membantu menyelesaikan permasalahan ini melalui kegiatan PKM. Bedasarkan hasil survey, tim PKM Polban mengambil langkah solusi sebagai berikut : edukasi masyarakat, unit terkecil yakni keluarga untuk terbiasa dengan pilah sampah melalui program 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Pelatihan pemanfaatan sampah anorganik, membuat produk daur ulang yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan sehari-hari atau dijual untuk menambah penghasilan. Pelatihan sampah organik, membuat pupuk untuk penghijauan, dan pendirian bank sampah untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPS. Metode yang digunakan adalah : pelatihan, bimtek, pendampingan, dan fasilitasi yang dilakukan sesuai protokol kesehatan sehubungan dengan pandemi. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa kesadaran dan kepedulian masyarakat meningkat, sebagian masyarakat sudah mulai memilah sampah, memanfaatkan pupuk sampah organik untuk tanaman. Sampah anorganik yakni kresek dan botol minuman (sampah dominan) untuk kerajinan : bunga, tas, dompet, dan lain sebagainya. Berdirinya bank sampah selain dapat mengurangi sampah anorganik juga dapat memberi penghasilan tambahan bagi nasabahnya. Kegiatan PKM ini diharapkan dapat memberi implikasi pada peningkatan kepedulian masyarakat terhadap sampah dan membangun kemandirian masyarakat dalam mengelola sampah. Berdasarkan hasil analisis kuesioner, terdapat perbedaan tingkat pengetahuan, perilaku terhadap pengelolaan sampah dan ketersedian sarana kebersihan sebelum dan setelah kegiatan PKM.
References
Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga.
Arisona, R. D. (2018). Pengelolaan Sampah 3r (Reduce, Reuse, Recycle). Al Ulya: Jurnal Pendidikan Islam.
Euis Sartika, S. M. (2019). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Limbah Rumah Tangga (Sampah) Berbasis Masyarakat Di Lingkungan RW 06 Desa Sukamenak Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung.
https://jujubandung.wordpress.com/2012/06/02/pengelolaan-sampah-kota-bandung/. (2020). Pengelolaan Sampah Kota Bandung.
Kusumadinata, A. A. (2016). Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat. Media Pengabdian kepada Masyarakat, 2 No.1.
Mustafa, B. (2008). Kamus Kependudukan. Yogyakarta: Panji Pustaka..
Pemukiman, K. P. (2010). Modul Pengolahan Sampah Berbasis 3R.
Asisten Deputi Pengelolaan Sampah (2014). Kebijakan Pengelolaan Sampah dalam Penerapan Teknologi Sumber Energi Alternatif Terbarukan.
Soetomo. (2011). Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Suharto, E. (2010). Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat . Bandung: PT Refika Aditama.
Wardhana, W. A. (2004). Dampak Pencemaran Lingkungan (Edisi Revisi). Yogjakarta: Penerbit Andi.