Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Bermedia Sosial di Desa Kolowa Kabupaten Buton Tengah
DOI:
https://doi.org/10.30999/jpkm.v15i1.3718Abstract
Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum seputar penggunaan media sosial di masyarakat. Penyuluhan hukum dilakukan di Desa Kolowa, Kabupaten Buton Tengah, dengan membahas berbagai masalah hukum yang berkaitan dengan kondisi spesifik masing-masing masyarakat. Masyarakat harus menyadari pentingnya media sosial untuk mendorong kemajuan masyarakat. Di era yang didominasi digital ini, masih banyak terjadi pelanggaran di media sosial. Pengabdian Kepada Masyarakat ini menggunakan metode identifikasi masalah, perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, serta evaluasi dan tindak lanjut. Peserta adalah masyarakat, terutama perempuan, dan tokoh masyarakat. Masyarakat kurang memiliki pemahaman yang komprehensif tentang pemanfaatan media sosial. Inisiatif penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat agar dapat memanfaatkan media sosial secara efektif untuk tujuan yang konstruktif dan berhati-hati dalam penggunaannya. Pemahaman hukum diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat.
Published
2025-08-01
How to Cite
Hasirudin Hasri, Mashendra, Hayun, & Nabila Safira. (2025). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Bermedia Sosial di Desa Kolowa Kabupaten Buton Tengah . JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 15(1). https://doi.org/10.30999/jpkm.v15i1.3718
Issue
Section
ARTIKEL HASIL PENGABDIAN