[1]
G. Gunawan and H. D. Putra, “Kewenangan Peradilan Umum Dalam Menangani Dan Menyelesaikan Sengketa Pertanahan Berdasarkan Undang- Undang Peradilan Umum”, pemuliaan huk., vol. 3, no. 1, pp. 59–68, Nov. 2020.