[1]
M. Rasmiaty, “Pelaksanaan Pemberian Santunan Asuransi Dari PT Jasa Raharja (Persero) Bagi Penumpang Bus PT Primajasa Perdana Raya Utama Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan”, pemuliaan huk., vol. 1, no. 2, Oct. 2020.