[1]
Gunawan, G. and Putra, H.D. 2020. Kewenangan Peradilan Umum Dalam Menangani Dan Menyelesaikan Sengketa Pertanahan Berdasarkan Undang- Undang Peradilan Umum. Pemuliaan Hukum. 3, 1 (Nov. 2020), 59–68. DOI:https://doi.org/10.30999/jph.v3i1.1030.