LEGALITAS USAHA MIKRO KECIL MELALUI NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)
DOI:
https://doi.org/10.30999/jpkm.v14i2.3149Abstrak
Masih rendahnya kesadaran pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk memiliki legalitas usaha merupakan salah satu permasalahan yang seringkali terjadi di berbagai daerah. Pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan baik proses maupun persyaratan, salah satunya untuk pelaku UMK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang diajukan secara online melalui Online Single Submission (OSS). Namun permasalahan yang justru terjadi adalah belum semua pelaku UMK memahami penggunaaan teknologi informasi dalam pengajuan NIB. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini adalah meningkatkan pemahaman akan pentingnya legalitas usaha kepada pelaku UMK, serta melakukan pendampingan dalam pengajuan legalitas usaha secara online. Hasil dari kegiatan pengabdian ini, pelaku UMK memiliki kesadaran akan pentingnya legalitas usaha, pelaku UMK akan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti legalitas usaha. Manfaat jangka panjang yang diharapkan dari kepemilikan legalitas usaha adalah para pelaku UMK mendapatkan akses ke lembaga keuangan untuk memperoleh tambahan permodalan