Optimalisasi Hukum Siber (cyber law) dalam Penanggulangan Kejahatan Penipuan melalui Internet dalam Menyelamatkan Kehidupan Masyarakat.
DOI:
https://doi.org/10.30999/teknu.v4i2.2420Abstract
Penipuan melalui internet semakin massive dengan berbagai bentuk. Penipuan ini menyasar seluruh lapisan masyarakat dalam jumlah besar. Demikian juga melibatkan uang dalam jumlah yang sangat besar. Berbagai modus operandi yang semakin beragam dan semakin berkembang. Wilayah operasi dan dalang kejahatan juga dapat berada di seluruh wilayah diluar wilayah negara. Secara hukum, baik penipuan secara online maupun konvensional dapat diberi perlakuan serupa dengan delik konvensional yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peraturan mengenai penggunaan teknologi informasi dan komunikasi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 berisi tentang aturan informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.
Penelitian mengupas mengenai Optimalisasi Hukum Siber (cyber law) dalam Penanggulangan Kejahatan Penipuan melalui Internet dalam Menyelamatkan Kehidupan Masyarakat
References
Adami Chazawi, Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik, Bayumedia Publishing, 2011. Abdul Wahid, Kejahatan Mayantara, PT Refika Aditama, Bandung, 2005.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UII Press, Jakarta, 1982.
Sutrisno Hadi, Metodologi ReseacrhJilid 1, Andi Offset, Yogyakarta,1989. Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipata, Jakarta, 2004. J.E.Sahetap
y, Kapita Selekta Kriminologi, PT. Citra Adtya Bakti, Bandung, 1979