Penanganan Konten Provokatif di Media Sosial dalam Pendekatan Hukum Siber

Authors

  • Soecipto Soecipto Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/teknu.v1i1.2359

Abstract

Fenomena sebaran konten provokatif baik berupa berita bohong (Hoax), ujaran kebencian (Hate Speech) maupun ajakan akan radikalisme dan terorisme waktu ini punya potensi untuk nampak ulang pada kontestasi politik yaitu pilkada serentak 2018 serta pilpres 2019 dan memiiki pengaruh yang sangat membahayakan bagi kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia andaikan politik SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) dan ujaran kebencian ini digunakan untuk memenangkan suatu kekuasaan. Oleh sebab itu, pemerintah perlu langsung melakukan tindakan pencegahan untuk menghadapi potensi munculnya fenomena ini, didalam hal ini Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) mengembangkan proses penyadaran dnegan komunikasi sosialisasi dan diseminasi yang di dalamnya terdapat program literasi kepada warga negara sebagai suatu langkah pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menghadapi fenomena ini. Kepolisian Republik Indonesia (Polri ) merupakan organisasi yang berada di garda terdepan dalam menangkal konten provokatif yang berpotensi mengganggu kamtibmas dan Kamdagri.Pendekatan penelitian kualitatif dengan wawancara pada guru besar Ilmu Hukum UNINUS, mahasiswa Pascasarjana UNINUS yang berlatar belakang perwira menengah kepolisian dan staf di Kemenkominfo dilaksanakan didalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan trik komunikasi yang dibikin dan dilaksanakan oleh Kemenkominfo untuk menghadapi fenomena selanjutnya yaitu bersama kepolisian dan pengelola situs internet. Penanganan hulu, hilir dan tengah menjadi solusi. Bagi Kepolisian yang juga bersinergi jugamenggerakkan organisasinya dengan metode Pre-emtif, Prevntif dan Represif.

References

Ayu, Y. (2017), Ujaran Kebencian Picu Generasi Muda Jadi Intoleran dan Diskriminatif https://kominfo.go.id/content/detail/11958/ujaran-kebencianpicu-generasi-muda-jadi-intoleran-dan diskriminatif/0/sorotan_media

Kapolri. 2015. Penanganan Ujaran Kebencian. Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015. Jakarta.

Koltay, T., (2011). The media and the literacies: media lietracy, information literacy, digital literacy. Journal Media, Culture & Society. 33(2). 211- 221. Diakses pada 8 Juni 2018. DOI: 10.1177/0163443710393382.

Livingstone,. S., (2004). Media literacy and the challenge of new information and communication technologies.

Communication Review Journal, 1(7). 3-14. Diakses pada 6 Juni 2018.

Potter, James. W. (2004). Theory of Media Literacy: a Cognitive Approach. California: Sage Publications.

Robbins, S. P., & Judge, T. A. 2014. Perilaku Organisasi (16 ed.). Jakarta: Salemba Empat.

Satori, D., Komariah., A., (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung. Alfabeta. Matthew B. Miles & A. Michael Huberman, Analisis Data Kualitatif, Jakarta: Universitas Indonesia. UIPress, 2009.

Kemendag. 2014. Panduan Optimalisasi Media Sosial Untuk Kementerian Perdagangan RI (1 ed.). (L. H. Hariqo Wibawa Satria, Ed.) Jakarta: Pusat Hubungan Masyarakat.

Mulyana. 2010. Kajian Wacana : Teori, Metode & Prinsip-prinsip Analisis Wacana. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Nasrullah,. R., (2015). Media sosial, perspektif komunikasi, budaya dan sosioteknologi. Bandung. Simbiosa

Rekatama Media Littlejohn,

Nur, I. (2017) SARA, Aduan Konten Negatif Terbanyak yang Diterima Kemenkominfo. Diperoleh dari websitekominfo.go.id/content/detail/10355/sara-aduan-konten-negatif terbanyak-yang-diterima kemenkominfo/0/sorotan_media

W. Stephen., Foss. K.A., (2009). Encyclopedia of Communication Theory. United States of America, Sage Publications, Inc.

Downloads

Published

2022-11-16

How to Cite

Soecipto, S. (2022). Penanganan Konten Provokatif di Media Sosial dalam Pendekatan Hukum Siber. TEKNOLOGI NUSANTARA, 1(1). https://doi.org/10.30999/teknu.v1i1.2359

Issue

Section

Daftar Isi Jurnal

Citation Check