PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA DRAMA KOREA DARI PLAGIARISME SINETRON INDONESIA

Authors

  • Rizkita Kurnia Sari

Abstract

Drama dapat menjadi media hiburan dan dapat juga sebagai media komunikasi secara audio visual yang dapat dipakai untuk menyampaikan pesan kepada penontonnya. Di Indonesia Drama di televisi dinamakan sinetron atau sinema elektronik. Sinetron sudah disiarkan di televise Indonesia sejak awal tahun 1980-an. Semenjak itu Industri Sinetron terus berkembang dan banyak disukai oleh penonton di Indonesia. Akan tetapi memasuki tahun 2000 dengan adanya Korean Wave maka mulai banyak drama Korea yang disiarkan oleh stasiun-stasiun televisi di Indonesia. Hal ini berdampak mulai menurunnya minat penonton terhadap sinetron. Para Produser sinetron mulai mencari cara bagaimana agar penonton kembali menyukai sinetron. Akhirnya beberapa sinetron menyadur ceritanya dari drama Korea. Sangat disayangkan karena penyaduran cerita tersebut tidak meminta dan mendapatkan izin dari penulis cerita drama korea tersebut dan juga dari pihak yang memegang hak cipta penyiarannya. Tindakan penyaduran tanpa izin dari pemegang hak cipta dapat dikategorikan sebagai tindakan plagiarisme. Untuk mengetahui bagaimana hukum memberikan perlindungan terhadap drama-drama Korea yang disadur ceritanya oleh sinetron dan bagaimana pula pencegahan tindakan tersebut di kemudian hari maka penulis melakukan penelitian mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Drama Korea Dari Plagiarisme Sinetron Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, bersifat deksriptif analitis mengutamakan penelitian terhadap data sekunder dengan ditunjang oleh hasil penelitian lapangan dan dengan menggunakan pendekatan kajian kepustakaan. Teori yang mendasari penelitian ini adalah teori Perlindungan Hukum. Diharapkan dengan penelitian ini hak cipta dari drama Korea akan dapat dilindungi dan dapat melahirkan kerjasama diantara produser drama Korea dan produser sinetron Indonesia dengan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

References

Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works Paris Act of July 24, 1971, as

Dedy Kurniady, Perlindungan Hak Cipta atas Format Program Televisi. Jakarta: Jurist Publishing. 2005.

Korean Copyright Commission, Introduction of the Korean Copyright System, 2015

Khoirul Hidayah, Hukum HKI (Hak Kekayaan Intelektual) di Indonesia, UIN Maliki Press, Malang, 2012.

Oksidelfa Yanto, Konvensi Bern dan Perlindungan Hak Cipta,Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 6 No.1, Maret 2016 108

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Putra, R.M.S, Kiat Menghindari Plagiat. Jakarta: Indeks, 2011.

Putri Andini, The Copyright Infringement In Cinematography (Legal Study On Indonesian and Korean Drama), Journal Of Law and Policy Transformation, Volume 2, Number 2, December 2017.

Rahman Asri, Membaca Film Sebagai Sebuah Teks: Analisis Isi Film “Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini “ (NKCTHI), Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, Vol. 1, No.2, Agustus 2020

Soelistyo, Henry, Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta dan Etika. Yogyakarta: Kanisius,2011.

Stanley J. Baran, Pengantar Komunikasi Massa Literasi Media dan Budaya (terjemahan),Jakarta: Salemba Humanika, 2012.

Website

Erni Herawati ,Mengukur Unsur Plagiarisme Sebuah Film, Binus University Faculty of Humanities,2016 https://business- law.binus.ac.id/2016/06/30/ mengukur-unsur-plagiarisme- sebuah-film/

Kincir,https://www.kincir.com/movie/ series sinetron-indonesia- masa-kejayaan-kejar tayang- UQZ15WIdBtEq

http://www.kesimpulan.com/2009/04/ perkembangan-hukum-hak-cipta- dalam.html.

www.Brilio.net Kitab Undang-Undang No 28 tahun 2000 Merriam-Webster online dictionary

Published

2022-03-15

Issue

Section

Article