SOSIALISASI PENDIDIKAN POLITIK PRAKTISDI ERA DISRUPSI KAUM MILENIAL KOTA SEMARANG

Authors

  • Suparno Suparno
  • Honorata Ratnawati Dwi Putranti

Abstract

Indonesia merupakan negara demokrasi partisipasi politik warganegara berawal dari pemahaman bahwa kedaulatan negara berasal dari rakyat. Karena itu dalam pelaksanaannya semua pengambilan keputusan politik harus melibatkan peran serta rakyat.Hal tersebut bertujuan agar setiap kebijakan politik yang nanti dihasilkan benar- benarmemprioritaskan kepentingan rakyat. Segala praktik penyelenggaraan kekuasaan negara haruslah berpijak pada aspirasi rakyat. Secara eksplisit landasan konstitusional penyelenggaraan kekuasan negara secara demokratis tertuang dalam Pasal1ayat (2) UUD 1945 Amandemen, bahwa kedaulatan negara berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Metode kajian menggunakan pendekatan kualitatif. Pasal 28 UUD 1945 Amandemen menjelaskan, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang- undang.Diharapkan kajian ini dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kota Semarang, yaitusosialisasi pendidikan politik praktis secara berkala dan berkelanjutan ke kampung- kampung, desa-desa/kelurahan di Kota Semarang dengan tujuan agar generasi milenial di era disrupsi di mana mereka dapat memberikan kontribusi suara dan sikap berpolitik praktis yang berkarakter di media-media sosial sehingga mereka berkesempatan dan bertanggung-jawab dalam kehidupan politik praktis sesuai dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945. Demokrasi itu menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap warganegara, di mana hak warganegara itu melekat dalam diri tiap-tiap individu (perorangan), akan tetapi juga ia harus faham tentang kewajibannya sebagai warganegara Indonesia yang baik yang berpijak pada ideologi Pancasila dan UUD 1945.

References

Atikah, I. dan Maksudi, B.I. (2018). Peran Media Sosial Dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih Pemula Di Kalangan Pelajar di Kabupaten Bogor, Sosiohumaniora, 20, (2) 154.

Budiardjo, M. 2008. Dasar Dasar Ilmu Politik,EdisiRevisi,PTGramedia Pustaka Utama,Jakarta.

Coombs, W, T. 1999.Ongoing Crisis Communication: Planning, Managing, And Responding: California: SAGE Publications. Inc.

Dahlan, M dan Sumaryana, A. (2017). Pengaruh Penerapan Good Governance terhadap Kinerja Pelayanan Publik, Budaya Organisasi dan Lingkungan Eksternal sebagai Pemoderasi, Sosiohumaniora, 19, (1) 47.

Huntington, S. P., dan Nelson, Joan M. 1977. No Easy Choice: Political Participation in Developing Countries (Cambridge, Mass: Harvard University Press), (Lihat Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik).

Kantaprawira. R. 2004. Sistem Politik Indonesia: Suatu Model Pengantar, Bandung:Sinar Baru Algensindo,Edisi Revisi.

Losco. J. & Williams, L. 2005. Political Theory, (terj.Haris Munandar), Jakarta: Rajawali Press.

McClosky, H. 1972. “Political Participation”, International Encyclopedia of the Social Sciences, ed. Ke-2 (New York:

The Macmillan Company), XII ( https://ugm.ac.id/id/news/17455- tantangan.generasi.mileniel.di.era. disrupsi diakses tgl 30 Maret 2019

pukul 13.22 wib.

Prasetya, A.B. (2013). Kiprah New

Media Dalam Percaturan Politik di Indonesia, Sosiohumaniora, 3, (15) 232.

Sinaga, D. (2016). Hubungan Sumber Daya Manusia dan Sosial Budaya dengan Tingkat Kesejahteraan Masyarakat diKecamatanSenembahTanjung Muda Hulu Kabupaten Deli Serdang, Sosiohumaniora, 18, (3) 209.

Silalahi, U. 2010. Metode Penelitian Sosial, Bandung: PT Refika Aditama, Cetakan Kedua.

Undang-Undang No. 42/2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan WakilPresiden.

Undang-Undang No. 8/2012 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD.

Undang-Undang No. 8/2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Undang-Undang No 2/2008 tentang Partai Politik.

Undang-Undang No. 2/2011 Tentang Partai Politik.

Wibowo. (2016). Politik Praktis Ditinjau dari Filsafat Politik Islam, Agregasi, 4, (1) 74-79

Published

2022-03-15

Issue

Section

Article