Kajian Hukum Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia

Authors

  • Muhamat Agung Sanjaya Universitas Islam Nusantara (UNINUS)
  • Dewi Asri Puannandini Universitas Islam Nusantara (UNINUS)
  • Ida Kurniasih Universitas Islam Nusantara (UNINUS)

DOI:

https://doi.org/10.30999/jph.v4i1.1450

Keywords:

HAM, KIPI, Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, Sanksi Pidana.

Abstract

Implementation of the Covid-19 vaccination as an effort by the government to suppress the spread of the Covid-19 virus, the vaccination obligation is listed in Presidential Regulation Number 14 of 2021 as well as containing administrative and criminal sanctions for those who refuse vaccination, reasons for refusing vaccination due to fear of serious side effects that threaten life safety, so that it is not appropriate for criminal sanctions to be applied to people who refuse vaccines but obey health protocols. The purpose of this study is to determine the urgency of implementing criminal sanctions for those who refuse Covid-19 vaccination from the perspective of human rights as well as legal consequences and legal protection for recipients and refusals of Covid-19 vaccination in Indonesia. This study uses a normative juridical approach to legislation and comparison and then analyzed qualitatively. As a result, it is concluded that the obligation to vaccinate is a form of human rights restriction in a health emergency, but the application of criminal sanctions for vaccination refusals is full of difficulties and complications, although it can function as an effort to comply with the community, and as a result, vaccine recipients get an international vaccination certificate. criminal law, while legal protections due to AEFI are regulated in-laws and regulations. In addition, victims can apply for other legal steps in civil, criminal, or through consumer protection. Therefore, a Perpu vaccination is needed to ensure legal certainty through a social approach and restorative justice in the success of vaccination.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagai upaya pemerintah untuk menekan penyebaran virus Covid-19 maka kewajiban vaksinasi tercantum pada Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sekaligus memuat sanksi administratif dan pidana bagi yang menolak vaksinasi, alasan penolakan vaksinasi karena ketakutan terhadap efek samping serius yang mengacam keselamatan jiwa, sehingga tidak tepat sanksi pidana diterapkan kepada orang yang menolak vaksin namun taat menerapkan protokol kesehatan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui urgensi penerapan sanksi pidana bagi yang menolak vaksinasi Covid-19 ditinjau dari perspektif HAM serta akibat hukum dan perlindungan hukum bagi penerima maupun penolak vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan lalu dianalisis secara kualitatif. Sehingga dihasilkan bahwa kewajiban vaksinasi merupakan bentuk pembatasan HAM pada keadaan darurat kesehatan namun penerapan sanksi pidana bagi penolak vaksinasi sarat akan kesulitan dan kerumitan walaupun dapat berfungsi sebagai upaya kepatuhan masyarakat, dan akibat hukumnya penerima vaksin mendapatkan sertifikat vaksinasi internasional, bagi penolak vaksin dikenakan sanksi administratif dan pidana, sedangkan perlindungan hukum akibat KIPI diatur dalam peraturan perundang-undangan selain itu korban dapat mengajukan langkah hukum lain secara perdata, pidana, atau melalui perlindungan konsumen. Maka diperlukan Perpu vaksinasi untuk menjamin kepastian hukum melalui pendekatan sosial dan restorative justice dalam mensukseskan vaksinasi.  

References

Agus Purwadianto, Aspek Hukum KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi), Sari Pediatri, Vol.2, No.1, Juni 2000.

Alfi Kholisdinuka, “Warga Bersedia divaksin Covid-19”, 2021 (https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5260216/survei-648-warga-bersedia-terima-vaksin-covid-19-dari-pemerintah), [diakses pada tanggal 11/02/2021 Pukul 07.35 WIB]

Chrisdiono M. ,Pernak – Pernik Hukum Kedokteran:Melindungi Pasien dan Dokter, Jakarta: Widya Medika, 1996.

Dedy Sutandy, Perkembangan Hukum Kesehatan di Indonesia, Bandung: Destand, FH UNINUS, 2018.

H. Hasan basri saanin dt tan pariaman, dokter ahli jiwa dan pengadilan, psikiatri forensik indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.

H. Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesisi, Serta Disertasi, Bandung: Alfabeta, 2017.

Hermien Hadiati Koeswadji, Hukum Kedokteran, Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1998.

Internasional.

Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat,Jakarta: Raja Grafindo, 2007.

Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan, “Covid 19 dan Ham”, 2020

Muhammad Ainul Syamsu, Penjatuhan pidana dan dua prinsip dasar hukum pidana, Jakarta: Kencana, Cetakan ke satu, 2016.

Netty Thamaria, Ilmu Prilaku dan Etika Farmasi, Jakarta: Pusdik SDM Kesehatan, 2016.

Osgar S. Matompo, Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Keadaan Darurat, Jurnal Media Hukum, Vol.21, No.1, hlm.63, Juni 2014

P.A.F. Lamintang, Hukum penintentier Indonesia, Bandung: Armico, 1994.

Pan Mohamad Faiz, Memaknai Salus Populi Suprema Lex, Majalah Konstitusi, No. 159, hlm. 69, Mei 2020

Paul Spicker, The Welfare State: a general theory Paul Spicker, California: Sage Publications, 2000.

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas peraturan presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksinasi dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19),

Perda DKI No. 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

Permenkes Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi

Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungan Jawab Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.

Romli Atmasasmita, Rekontruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld), Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2017.

Sutan Remy Sjahdeini, Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi & Seluk-Beluknya, Depok: Kencana, Cetakan keempat, 2017.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Keempat;

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

Yusuf Abdul Rahman, Vaksinasi massal covid-19 sebagai upaya masyarakat dalam melaksanakan kepatuhan hukum, Khzanah Hukum, Vol.3 No.2, Maret 2021.

Downloads

Published

2021-11-16